iNewsIndramayu.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menetapkan jadwal pemberlakuan sistem ganjil genap di Jakarta selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Kebijakan ganjil genap Jakarta ini dirancang untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode tersebut.
Khusus pada tanggal 25-26 Desember 2024, aturan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku.
Hal ini merujuk pada Pergub DKI Jakarta No.88/2019 Pasal 3 ayat (3) yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas berbasis sistem ganjil genap ditiadakan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden.
Namun, pada tanggal 27 Desember 2024, aturan ganjil genap kembali diberlakukan seperti biasa.
Sebaliknya, pada akhir pekan tanggal 28-29 Desember 2024, sistem ganjil genap kembali tidak berlaku sesuai dengan kebijakan tersebut.
Sementara itu, untuk tanggal 30-31 Desember 2024, ganjil genap akan diterapkan lagi di wilayah DKI Jakarta.
Pemberlakuan jadwal ganjil genap ini diinformasikan melalui unggahan akun Instagram resmi @korlantaspolri.ntmc.
Tujuannya adalah untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang melakukan aktivitas selama libur Nataru.
Untuk informasi lebih lanjut terkait jadwal dan aturan, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Korlantas Polri atau platform lainnya.
Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku guna mendukung kelancaran mobilitas di ibu kota selama periode liburan.***
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait