iNewsIndramayu.id - Kode plat nomor kendaraan pejabat tinggi negara di Indonesia memiliki keunikan tersendiri.
Plat nomor ini digunakan untuk menandai posisi penting dalam pemerintahan, mulai dari Presiden hingga para menteri.
Sebagai contoh, plat RI 1 digunakan oleh Presiden Republik Indonesia, sementara RI 4 diperuntukkan bagi istri Wakil Presiden.
Plat nomor ini bukan sekadar simbol status, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab besar yang diemban oleh pemiliknya.
Misalnya, plat nomor RI 2 digunakan oleh Wakil Presiden, dan RI 3 oleh istri Presiden.
Kendaraan dengan kode-kode ini juga dilengkapi fasilitas mewah, mencerminkan peran penting pengguna kendaraan tersebut.
Plat Nomor Presiden dan Wakil Presiden
Plat nomor paling istimewa di Indonesia adalah RI 1, yang digunakan oleh Presiden. Wakil Presiden memiliki kode RI 2, dan RI 3 hingga RI 4 diberikan kepada istri Presiden dan Wakil Presiden.
Penggunaan kode ini mempermudah masyarakat mengenali kendaraan pejabat tinggi negara di jalan raya.
Daftar Lengkap Plat Nomor untuk Pejabat Tinggi Negara
Selain Presiden dan Wakil Presiden, berikut adalah kode plat nomor untuk pejabat tinggi lainnya:
RI 5: Ketua MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
RI 6: Ketua DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
RI 7: Ketua DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
RI 8: Ketua MA (Mahkamah Agung)
RI 9: Ketua MK (Mahkamah Konstitusi)
RI 10: Ketua BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
RI 11: Ketua KY (Komisi Yudisial)
RI 12: Gubernur Bank Indonesia
Kode ini tidak hanya menjadi identitas, tetapi juga simbol hierarki dalam pemerintahan.
Plat Nomor Khusus Menteri
Para menteri juga memiliki kode khusus, yaitu RI 14 hingga RI 42. Berikut beberapa contohnya:
RI 14: Menteri Sekretariat Negara
RI 15: Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan
RI 16: Menteri Koordinator Perekonomian
RI 18: Menteri Koordinator Kemaritiman
RI 22: Menteri Pertahanan
RI 33: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Plat nomor ini mencerminkan tugas besar yang diemban oleh para pemilik kendaraan tersebut.
Aturan Penggunaan Plat Nomor Kendaraan Pejabat
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor), plat nomor kendaraan dinas pemerintah harus berwarna merah dengan tulisan putih. Plat nomor ini memudahkan identifikasi kendaraan dinas pejabat oleh masyarakat umum.
Plat dengan kode RI menunjukkan kendaraan pejabat tinggi yang memiliki tanggung jawab besar terhadap negara.
Masyarakat sering kali melihat kendaraan ini melintas di jalan raya, terutama pada acara kenegaraan atau kunjungan kerja resmi.***
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait