Resmi! Ini Ketentuan Usia Anak Boleh Punya Medsos di Indonesia

Noni Erviani
Ketentuan Usia Anak Bermedia Sosial di Indonesia

INDRAMAYU,iNEWS.ID – Pemerintah Indonesia kini menetapkan aturan tegas soal batas usia anak yang diperbolehkan memiliki akun media sosial dan layanan digital lainnya.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Salah satu pasal penting dalam aturan ini, yaitu Pasal 21, mengatur klasifikasi usia anak dalam mengakses layanan digital berdasarkan tingkat risiko serta persetujuan dari orang tua atau wali.

Anak di bawah usia 13 tahun hanya boleh menggunakan layanan digital yang berisiko rendah dan memang dirancang khusus untuk anak-anak, itupun harus disertai izin orang tua.

Anak berusia 13 hingga belum genap 16 tahun diizinkan memiliki akun layanan digital berisiko rendah, tetap dengan syarat adanya persetujuan dari orang tua atau wali.

Sementara anak berusia 16 hingga belum genap 18 tahun diperbolehkan mengakses lebih banyak jenis layanan digital, tetapi tetap memerlukan izin orang tua untuk membuat akun.

Tidak hanya membatasi usia, aturan ini juga mewajibkan platform digital seperti TikTok, Instagram, dan X (dulu Twitter) untuk menyediakan fitur kontrol orang tua.

Teknologi ini harus memungkinkan orang tua melakukan pengawasan langsung terhadap aktivitas anak mereka di dunia digital.

Penyelenggara sistem elektronik pun diwajibkan untuk memastikan ketersediaan dan efektivitas fitur pengawasan ini.

“Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjamin tersedianya teknologi serta berfungsinya secara efektif langkah teknis dan operasional bagi orang tua, untuk dapat melakukan pengawasan terhadap pengguna Produk, Layanan, dan Fitur melalui akun Anak,” bunyi Pasal 21 ayat (2) dalam beleid tersebut.

Dengan adanya peraturan ini, platform digital di Indonesia dituntut untuk memperkuat sistem verifikasi usia dan menghadirkan teknologi pengawasan yang lebih transparan demi perlindungan anak-anak di dunia maya.***

 

 

 

 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network