Aturan Ganjil Genap Puncak Bogor Selama Libur Panjang di Bulan Januari 2025

Noni Erviani
Sanksi yang Berlaku dalam Operasi Ganjil Genap Puncak Bogor

iNewsIndramayu.id - Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan sistem ganjil genap (gage) di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, sejak Jumat (24/1/2025) hingga Rabu (29/1/2025).

Kebijakan ganjil genap di Puncak Bogor ini bertujuan mengantisipasi lonjakan kendaraan selama libur Isra Miraj dan Imlek.

Aturan ganjil genap ini mengharuskan pengendara menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan kalender tanggal ganjil atau genap saat melintasi Jalan Raya Puncak Bogor-Cianjur.

Sebanyak 150 personel Satuan Lalu Lintas Polres Bogor dikerahkan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini.

Pemantauan dilakukan di titik-titik pintu masuk utama, seperti Exit GT Ciawi, Simpang Gadog, dan Jalan Ciawi.

Kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat petang hingga Rabu malam selama periode penerapan.

Hal ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan memberikan kenyamanan bagi wisatawan yang berkunjung ke kawasan wisata Puncak.***

 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network