INDRAMAYU,iNEWS.ID - Keluarga Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perkawinan pesanan mengadu ke Dewan Pemimpin Cabang (DPC) Serikat Buruh Migran Indonesia Kabupaten Indramayu, Jawa barat, Senin (3/2/2025).
Korban adalah Sugi Purnamawati warga Desa Jambak Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu. Sebelumnya, akun TikTok korban mendapat DM dari akun TikTok Sidel yang tidak di kenal.
Menurut keluarga korban, Ato, akun TikTok tersebut menawarkan perkawinan dengan orang Cina dan menjanjikan keluarga korban akan dijamin setiap bulannya.
"Terus katanya juga, dia memiliki saham di salah satu perusahaan di Sulawesi, Indonesia. Tapi kenyataannya setelah korban melakukan pernikahan Siri, perjanjian sebelumnya korban tidak pernah dikasih uang,"ucap Ato kepada media.
Jangankan untuk mengirim keluarga di rumah, disini saja, korban hanya diberi untuk beli sayuran dan dimakan bersama. Kalau korban menanggih janjinya, pasti marah-marah dan mengadu ke agensi lalu agensi menegur korban.
"Untuk itu, pemerintah Indonesia korban minta bantuannya. Bapak Presiden Prabowo dan bupati Indramayu, saya ingin pulang. Karena setiap saya pulang, saya diminta uang 65 juta oleh agensi,"terangnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu, Akhmad Jaenuri, mengatakan SBMI bersama keluarga mengadukan permasalahan tersebut kementerian luar negeri untuk proses pemohonan pemulangan ke Indramayu.
"Untuk modus perkawinan pesenan tersebut merupakan modus baru dan baru pertama terjadi di Kabupaten Indramayu,"ujarnya.***
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait