
INDRAMAYU,iNEWS.ID - Dihadapan media, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, klarifikasi kepergiannya berlibur di Jepang bersama keluarga.
Menurut Lucky, kepergiannya ke Jepang itu sudah direncanakan sejak setahun yang lalu. Lucky mengaku sudah membeli tiket pada bulan Desember 2024.
"Nggak pernah sama anak, nggak pernah sama keluarga. Jadi saya bilang nanti setelah terpilih, nanti mau cuti, pergi ke luar negeri,"ucapnya usai melakukan halal Bihalal di Alun-alun Indramayu, Selasa (8/4/2025).
Lucky mengatakan menjelang keberangkatannya pas bulan puasa awal, dirinya sempat meminta Staf untuk membuat surat ijin keluar negeri. Karena dirinya melihat ada hari kerja yang bakalan kena yaitu tanggal 8,9,10 April 2025.
Bayangan Lucky mau izin 3 hari, pas di situ tertolak izinnya karena sudah di bawah 14 hari kerja. Bukan masalah lama harinya, tapi lama hari kerjanya.
"Saya ubah saja tiket saya. Pulangnya saya buat tanggal 6 malam. Jadi sampai sini tanggal 7. Ya sudah, karena di frame kepala saya ini saya salah mungkin,"terang Lucky.
Lucky mengaku, salah mengartikan bahwa hari itu di kepalanya adalah hari kerja. Karena buktinya ketika masukkan izin tidak bisa di bawah 14 hari kerja. Padahal masih lebih dari sekitar 17 hari kalau enggak salah
"Tapi definisi hari di mata aplikasi itu adalah hari kerja. Jadi saya berasumsi, oh yang enggak boleh itu hari kerja. Ya sudah, saya majukan pulangnya tanggal 6. Jadi tanggal 7 sudah sampai, maka tanggal 8 saya sudah bisa kerja seperti hari ini,"terang Lucky.
Di bayangan Lucky, tidak ada masalah. Lalu tentang surat edaran malahan saya baru tahu setelah kemarin di Jepang. Ada katanya ada surat edaran enggak boleh pergi di hari lebaran.
"Ini mungkin saya yang salah karena saya mungkin tidak aware ya. Karena saya enggak lihat ada surat edaran yang enggak boleh pergi di hari lebaran. Tapi memang hari lebaran kan saya pasti di sini.
Lucky Hakim, merasa bersalah. Karena saya salah dalam mengartikan hari itu adalah hari kerja. Sebenarnya di kepala saya hari itu hari kerja.
"Tapi ternyata saya juga masih belum tahu yang sebenarnya itu hari kerja atau hari jumlah hari itu. Karena kan ada pasal di Undang-Undang nomor 23 itu di bawahnya ada tuh. Jadi nggak boleh pergi ke luar negeri dan tidak boleh 7 hari berturut-turut.
Kalau 7 hari nggak ada di tempat itu bisa kena sanksi, diberikan sanksi tertulis. Terus apalagi kalau misalnya 1 bulan.
"Jadi definisi saya hari itu hari kerja. Ya saya sebenarnya cuma salah persepsi. Itu salah.
Harusnya saya lebih cerdas gitu. Maka dari itu saya mau datang ke Kemendagri,"ucapnya.
Lucky Hakim mengaku siap menerima apapun konsekuensinya. Lucky mengaku tidak bermaksud seperti itu. Tapi selebihnya harus menanggung semua perbuatan ada konsekuensinya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait