
INDRAMAYU,iNEWS.ID – Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang diperingati setiap tanggal 2 Mei ternyata tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional maupun cuti bersama tahun 2025.
Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Dalam SKB yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PAN-RB itu, tidak tercantum bahwa Hardiknas merupakan hari libur nasional.
Artinya, kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung seperti biasa, begitu pula aktivitas para pekerja.
Meski begitu, bulan Mei tetap menyuguhkan beberapa hari libur nasional dan cuti bersama, di antaranya adalah Hari Buruh Internasional pada Kamis, 1 Mei 2025; Hari Raya Waisak pada Senin, 12 Mei 2025; serta Kenaikan Yesus Kristus pada Kamis, 29 Mei 2025 yang dilanjutkan dengan cuti bersama pada Jumat, 30 Mei 2025.
Perpaduan libur tersebut akan menciptakan long weekend selama empat hari.
Meskipun Hardiknas bukan hari libur, sekolah-sekolah di seluruh Indonesia biasanya tetap memperingatinya dengan upacara bendera.
Ini menjadi momen untuk mengenang jasa Ki Hajar Dewantara sebagai tokoh penting dalam sejarah pendidikan nasional.
Ki Hajar Dewantara, atau RM Suwardi Suryaningrat, dikenal sebagai sosok pelopor pendidikan di Tanah Air.
Ia lahir pada 2 Mei 1889 dan dikenal karena perjuangannya menentang diskriminasi pendidikan di era penjajahan Belanda.
Setelah menjalani masa pengasingan, ia mendirikan lembaga pendidikan Taman Siswa pada 3 Juli 1922.
Sebagai penghargaan atas jasanya, pemerintah menetapkan tanggal kelahirannya sebagai Hari Pendidikan Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959.
Ia juga dianugerahi gelar Pahlawan Nasional dan dikenang sebagai Bapak Pendidikan Nasional.
Dengan demikian, meski tanggal 2 Mei 2025 bukan hari libur, momen ini tetap menjadi refleksi penting untuk dunia pendidikan Indonesia..***
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait