Perlawanan Terdakwa Dinilai Justru Perkuat Dakwaan JPU dalam Sidang Kasus Pembunuhan di PN Indramayu
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan, Hery Reang, menilai langkah “perlawanan” yang diajukan dua terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu justru memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang kedua kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan dua terdakwa, Ririn dan Prio, digelar pada Rabu (4/3/2026) di PN Indramayu dengan agenda mendengarkan perlawanan dari pihak terdakwa terhadap surat dakwaan jaksa.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 459 dan/atau Pasal 458.
Korban diketahui meninggal dunia pada 30 Agustus 2025 di Jalan Siliwangi, Desa Paoman, Kecamatan Indramayu, Jawa Barat. Pihak keluarga korban menilai peristiwa tersebut sebagai tindakan yang dilakukan secara keji dan sadis.
Hery Reang, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum sekaligus pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Petani (Peduli Trafficking & Tani), menyampaikan bahwa pihaknya menilai uraian dakwaan yang telah dibacakan JPU pada sidang sebelumnya, Rabu (25/2/2026), telah disusun secara cermat, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memohon kepada majelis hakim yang bersidang di ruang Cakra agar menolak perlawanan dari kedua terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Menurut kami, materi perlawanan tersebut terkesan mengada-ada dan berpotensi memperlambat proses persidangan,” ujar Hery.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
