Perlawanan Terdakwa Dinilai Justru Perkuat Dakwaan JPU dalam Sidang Kasus Pembunuhan di PN Indramayu

Selamet Hidayat
Hery Reang, kuasa hukum keluarga korban pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

Ia menegaskan bahwa dalam perkara pidana, proses hukum telah diatur secara jelas dalam hukum acara pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga proses persidangan di pengadilan.

Menurutnya, sikap terdakwa yang mengajukan perlawanan terhadap dakwaan juga dapat dinilai sebagai bentuk ketidakooperatifan dalam menjalani proses persidangan.

Hery menambahkan, langkah tersebut bahkan berpotensi menghilangkan kesempatan bagi terdakwa untuk mendapatkan pertimbangan yang meringankan dari majelis hakim.

“Perlawanan yang diajukan justru membuka kelemahan dalam argumen terdakwa sendiri. Kami meyakini hal itu pada akhirnya akan semakin memperkuat posisi dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network