Koperasi Desa Merah Putih Indramayu Terkendala Standar Lahan, Pemda Tawarkan Opsi Aset Daerah

Wahyu Topami
Kepala Diskopdagin Kabupaten Indramayu, Mardono, Rabu (4/3/2026). (Foto: iNewsIndramayu.id/Wahyu Topami)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Pembangunan fisik Koperasi Desa Merah Putih Indramayu kini tengah menjadi fokus penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat desa. Namun, sebagai program unggulan Presiden RI Prabowo Subianto, implementasi di lapangan masih menemui tantangan teknis, terutama terkait pemenuhan standar luas lahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Menyikapi tantangan tersebut, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagin) Kabupaten Indramayu memberikan solusi strategis bagi desa-desa yang kesulitan lahan. Salah satu opsi yang ditawarkan adalah dengan memanfaatkan aset daerah yang sudah tidak produktif, seperti bangunan Sekolah Dasar (SD) yang telah melalui proses penggabungan atau merger.

Pemanfaatan Aset Daerah dan Lahan Bekas KUD

Kepala Diskopdagin Kabupaten Indramayu, Mardono, menjelaskan bahwa ketersediaan lahan merupakan syarat mutlak karena dimensi bangunan Koperasi Desa Merah Putih Indramayu memiliki standar baku. Prosedur peminjaman aset Pemda menjadi jalan keluar yang logis agar pembangunan tidak terhambat.

“Kami pernah menyarankan agar desa yang memiliki sekolah dasar (SD) hasil merger dapat mengajukan surat ke Dinas Pendidikan. Jika bangunan tersebut sudah menjadi aset daerah dan tidak digunakan, maka bisa dilaporkan ke bidang aset Pemda. Setelah proses administrasi selesai, lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk pembangunan KDMP,” ungkap Mardono, Rabu (4/3/2026).

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network