INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Babak baru persidangan pembantaian berdarah di Bumi Wiralodra kian memanas dan memicu kontroversi hukum yang mendalam. Jalannya sidang kasus pembunuhan Paoman yang menewaskan satu keluarga kembali memunculkan polemik baru setelah kesaksian saksi kunci, Prio Bagus Setiawan, berbalik arah secara drastis saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu pada Senin (18/5/2026).
Perubahan mendadak dari kesaksian Prio yang kini menyudutkan terdakwa Ririn Rifanto sebagai eksekutor tunggal langsung direspons keras oleh tim pembela hukum. Kuasa hukum terdakwa Ririn Rifanto, Toni RM, mengaku sangat terkejut atas inkonsistensi sikap Prio di dalam ruang sidang utama. Toni menjelaskan bahwa alur skenario yang dilemparkan Prio saat ini bertolak belakang dengan pengakuan yang dibuatnya saat masih berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Sebelum secara resmi mengambil alih penanganan perkara ini, Toni menegaskan bahwa dirinya telah melakukan langkah verifikasi faktual terlebih dahulu. Ia menyambangi langsung kedua terdakwa di dalam sel tahanan demi menguji kesahihan dokumen kronologi yang sempat dibacakan pada agenda sidang perdana.
“Sebelum saya masuk menjadi kuasanya, saya mendatangi dulu Prio and Ririn di lapas guna menanyakan apakah benar yang dibacakan pada sidang pertama,” ujar Toni.
Toni membeberkan bahwa dalam pertemuan tertutup di lapas tersebut, Prio dengan kesadaran penuh memvalidasi isi surat kronologi awal. Prio secara konsisten menyatakan bahwa ada komplotan luar berjumlah empat orang yang bertindak sebagai pelaku utama di lapangan.
“Dan benar, kata Prio, bahwa pelaku sebenarnya ada empat orang, yakni Aman Yani, Hadi, Yoga, dan Joko,” katanya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
