Kuasa Hukum Ririn Sebut Keterangan Prio Berubah, Singgung Dugaan Tekanan dan Janji Hukuman Ringan

Wahyu Topami
Kuasa hukum Toni RM saat memberikan keterangan pers mengenai kejanggalan perubahan saksi Prio dalam agenda sidang kasus pembunuhan Paoman di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (18/5/2026). (Wahyu Topami)

Toni juga tidak segan membongkar identitas dari oknum aparat penegak hukum yang dituding sempat melakukan interaksi berkali-kali dengan saksi sebelum sidang lanjutan ini digelar.

“Di antaranya ada oknum polisi yang tadi disebut namanya oleh Prio, yakni Angga dari Polsek Sindang,” katanya.

Kendati mendeteksi adanya kejanggalan yang sangat kuat di balik perubahan sikap saksi mahkota tersebut, Toni menegaskan pihaknya tidak akan gentar. Ia menyerahkan seluruh konfrontasi pembuktian ini kepada objektivitas majelis hakim yang diketuai oleh Wimmi D. Simarmata.

“Silakan saja ungkap fakta yang sebenarnya. Biar hakim yang menilai,” ucapnya.

Di sisi lain, Toni melihat ada celah hukum yang menguntungkan dari kesaksian baru Prio. Narasi baru yang dibangun saksi secara tidak langsung justru meruntuhkan konstruksi dakwaan primer dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai adanya pemufakatan jahat yang terencana.

“Kata Prio tadi semuanya spontan. Kalau begitu berarti unsur pembunuhan berencana bisa hilang karena tidak ada perencanaan,” katanya.

Toni menegaskan bahwa tim hukum Ririn akan tetap mengawal kasus ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan siap mematahkan kesaksian palsu pada agenda pembuktian berikutnya.

“Saya percaya kepada majelis hakim. Dengan fakta-fakta yang ada, nanti akan terlihat siapa yang salah dan siapa yang benar,” pungkas Toni.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network