Selain bangunan sekolah, lahan bekas Koperasi Unit Desa (KUD) juga dapat dioptimalkan. Menurut Mardono, bentuk dan dimensi lahan harus sangat presisi sesuai dengan ketentuan pusat.
"Terkait ukuran bangunan, dari pusat sudah ditetapkan standar, misalnya 20 x 30 meter. Ukuran tersebut tidak bisa diubah. Tidak cukup hanya menyesuaikan total luas meter persegi, tetapi bentuk dan dimensi harus sesuai dengan gambar standar. Hal ini yang terkadang menyulitkan desa dalam mencari lahan yang sesuai,” tambahnya.
Fokus pada Manajemen dan Pemberdayaan Masyarakat
Meskipun secara fisik pembangunan dipimpin oleh TNI, Diskopdagin memegang peran kunci dalam keberlangsungan Koperasi Desa Merah Putih Indramayu pasca-konstruksi. Mardono menegaskan bahwa fokus dinas adalah pada pembinaan manajerial agar koperasi tersebut mampu beroperasi secara mandiri dan profesional.
"Terkait KDMP, untuk sementara leading sector pembangunan fisiknya berada di TNI. Sementara itu, Dinas Koperasi bertugas pada aspek manajerial koperasinya. Jadi, ranah kami bukan pada pembangunan fisik, melainkan pada pengelolaan koperasi,” jelas Mardono.
Setelah operasional dimulai, dinas akan terus memantau sistem pengelolaan, jenis usaha, hingga mekanisme pembagian manfaat bagi warga desa sekitar.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
