Kuasa Hukum Jelaskan Alasan Anak di Bawah Umur Ikut Digugat dalam Sengketa Tanah

Selamet Hidayat
Kuasa hukum penggugat kasus sengketa tanah yang libatkan anak di bawah umur di Indramayu. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

Sementara itu, menanggapi isu pengurugan tanah yang menutup akses ke rumah Zaki, kuasa hukum penggugat lainnya, Saprudin, membantah bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menekan atau mengintimidasi.

“Pengurugan itu bukan untuk menghalangi mereka. Tujuannya murni untuk pemadatan tanah agar lebih tinggi guna mencegah banjir rob,” ujar Saprudin.

Ia juga menyebutkan bahwa pengurugan dilakukan atas dasar pernyataan Heryatno, kakak Zaki, yang sebelumnya menyatakan kesediaannya untuk mengosongkan rumah. (*) 



Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network