Herman menjelaskan bahwa tugas pemerintah daerah adalah mengidentifikasi calon peserta didik dan permasalahan sosial yang menyertainya.
"Karena kan peserta didiknya masyarakat miskin," ucapnya.
Sementara itu, pengelolaan Sekolah Rakyat, termasuk penyediaan tenaga pengajar serta sarana dan prasarana, merupakan tanggung jawab Kementerian Sosial RI.
Untuk tahap awal, Sekolah Rakyat masih memanfaatkan bangunan yang sudah ada, seperti di Sentra Terpadu Pangudi Luhur. Namun, ke depan akan dibangun fasilitas baru. Pemprov Jabar telah menyiapkan lahan:
- Seluas 5 hektare di Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang
- Seluas 10,5 hektare di Kecamatan Gedebage, Kota Bandung
Selain itu, beberapa usulan juga muncul dari pemerintah kabupaten/kota, di antaranya eks SMKN Palabuhanratu dan eks SMPN 18 Kota Cirebon.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
