Petugas Bea Cukai dan Satpol PP Indramayu Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal

Selamet Hidayat
Petugas Bea Cukai Cirebon dan Satpol PP Indramayu berhasil mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal tanpa cukai. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas distribusi rokok ilegal oleh seorang kurir pria berinisial Ilh. Berdasarkan informasi tersebut, petugas berhasil menggerebek tempat penyimpanan dan menyita 1.100 bungkus rokok ilegal dari lokasi tersebut.

Pengembangan kemudian dilakukan ke sejumlah toko di Kecamatan Sindang dan Arahan. Di Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, petugas menyita 121 bungkus rokok ilegal dari dua toko, masing-masing milik KC dan SS.

Sementara itu, di Desa Cidempat, Kecamatan Arahan, petugas mengamankan 375 bungkus rokok ilegal dari toko milik GR. Rokok-rokok tersebut hampir terjual ke konsumen, jika saja tidak segera diamankan oleh petugas.

"Seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan oleh pihak Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut. Operasi ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah daerah dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara," pungkas Teguh. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network