INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Polda Jawa Barat menetapkan Bripda Alvian Maulana Sinaga, eks anggota Polres Indramayu, sebagai tersangka kasus pembunuhan seorang perempuan di kamar kos di Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu. Pelaku telah menjalani proses pemecatan dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga sudah proses pemecatan,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan saat dikonfirmasi, Kamis, 14 Agustus 2025.
Ia menegaskan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka yang diduga melarikan diri ke luar daerah.
“Betul DPO, pengejaran di Bandung. Rumahnya di Medan asalnya, dan entah lagi ke Nusantara, kita kejar,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Singajaya digemparkan dengan penemuan jasad perempuan di sebuah kamar kos pada Sabtu, 9 Agustus 2025 pagi. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan dugaan luka bakar di bagian kepala.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
