Bea Cukai dan Satpol PP Indramayu Berantas Rokok Ilegal, Sebanyak 1,6 Juta Batang Diamankan Petugas

Selamet Hidayat
Kegiatan pemusnahan rokok ilegal tak bercukai di Kabupaten Indramayu. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

INDRAMAYU,iNewsIndramayu.id - Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Indramayu terus digencarkan. Sinergi antara Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu berhasil membuahkan hasil signifikan sepanjang tahun 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, Abdul Rasyid, mengatakan berdasarkan laporan hingga bulan September 2025, petugas gabungan telah menegah sekitar 1,6 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.

“Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Direktorat Jendral Bea Cukai dengan teman-teman di Kabupaten Indramayu, khususnya Satpol PP, dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal,” ujar Abdul, Jumat, 10 Oktober 2025.

Menurutnya, sejak awal tahun hingga September 2025, pihaknya telah memperoleh keputusan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terkait penetapan barang milik negara yang dapat dimusnahkan.

“Artinya, seluruh barang bukti tersebut sudah melalui proses hukum dan siap untuk dimusnahkan,” jelasnya.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network