Disdik Jabar Siap Jalankan Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah

Wahyu Topami
Sejumlah pelajar SMA Negeri 1 Sliyeg, berswafoto dengan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, Senin, 1 September 2025. (Foto: iNewsIndramayu.id/Wahyu Topami)

Sementara itu, Sekretaris Disdik Jabar Deden Saepul Hidayat menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui Surat Dinas Pendidikan Nomor 4389/PK.01.01/DISDIK tertanggal 11 Juni 2025, yang menjadi tindak lanjut atas edaran Gubernur Jawa Barat.

“Pada prinsipnya, Dinas Pendidikan siap melaksanakan kebijakan larangan peserta didik membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Sosialisasi juga sudah dilakukan kepada cabang dinas dan satuan pendidikan,” jelas Deden.

Deden menambahkan, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara rutin dengan melibatkan pengawas sekolah dan orang tua siswa. Selain itu, Disdik Jabar juga menggandeng sejumlah pihak untuk mendukung kelancaran kebijakan tersebut.

“Kami telah berkoordinasi dengan Pangdam III/Siliwangi dan Kapolda Jabar melalui Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 3771/RT.03.04/DISDIK dan Nomor 3772/RT.03.04/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025 terkait permohonan pendampingan,” paparnya.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network