Kapolres menegaskan, setiap penarikan kendaraan bermotor harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu berdasarkan keputusan pengadilan atau kesepakatan resmi antara pihak leasing dan debitur.
“Tidak ada pihak mana pun yang boleh mengambil kendaraan secara paksa di jalan tanpa dasar hukum yang sah. Polisi akan menindak tegas jika terjadi perampasan seperti itu,” tegasnya.
Melalui layanan cepat 110 dan WhatsApp resmi Polres Indramayu, masyarakat diimbau untuk tidak takut melapor apabila menjadi korban intimidasi atau kekerasan dari oknum penagih utang.
Polres Indramayu berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari praktik-praktik melanggar hukum yang merugikan warga, serta memastikan rasa aman dan keadilan di wilayah Kabupaten Indramayu. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
