Polisi Beberkan Kronologi Lengkap Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Total 90 Adegan Diperagakan

Selamet Hidayat
Satreskrim Polres Indramayu menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Indramayu. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

“Fakta baru belum ditemukan, masih sesuai dengan hasil pemeriksaan sebelumnya. Saat ini perkara sudah tahap satu,” pungkas Arwin. (*)



Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network