Polisi Beberkan Kronologi Lengkap Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Total 90 Adegan Diperagakan
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
“Fakta baru belum ditemukan, masih sesuai dengan hasil pemeriksaan sebelumnya. Saat ini perkara sudah tahap satu,” pungkas Arwin. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
