Penetapan Lima Cagar Budaya Baru di Indramayu, TACB Dorong Pelestarian Warisan Sejarah

Selamet Hidayat
Sidang kajian dan rekomendasi penetapan cagar budaya Tahun 2025. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

Tujuan Penetapan

Penetapan ini bertujuan memberikan payung hukum agar bangunan-bangunan bersejarah tidak dapat diubah, diganti, atau direnovasi tanpa izin TACB. Selain perlindungan, objek cagar budaya dapat dimanfaatkan untuk edukasi sejarah, pengembangan pariwisata, ruang seni dan budaya, pameran, hingga pemberdayaan UMKM.

Ketua TACB Indramayu, Dedi Musashi, mengungkapkan bahwa dari sekitar 300 objek diduga cagar budaya, baru sekitar 5 persen yang dapat ditetapkan.

“Meski demikian, TACB mengapresiasi kepedulian Pemerintah Kabupaten Indramayu serta peran masyarakat yang turut menjaga bangunan bersejarah dari vandalisme dan perusakan,” ujarnya.

Dedi menambahkan, Indramayu memiliki warisan budaya lengkap mulai dari masa prasejarah, Hindu–Buddha, Islam, hingga kolonial. Karena itu, pelestarian cagar budaya menjadi langkah penting dalam menjaga identitas sejarah daerah.

“TACB berharap pemerintah daerah semakin memperhatikan perawatan bangunan cagar budaya dan menambah alokasi anggaran pelestarian, agar bangunan bersejarah ini terus memberi manfaat bagi masyarakat,” katanya. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network