INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Genderang pemilihan Kuwu Antar Waktu (PAW) Desa Ujunggebang, Kecamatan Sukra, resmi ditabuh. Panitia Musyawarah PAW telah menetapkan empat nama Bakal Calon Kuwu yang akan memperebutkan kursi kepemimpinan desa untuk sisa masa jabatan yang ada.
Keempat nama yang ditetapkan adalah Aerudi, Sundari, Kasa, dan Sarjani. Penetapan ini dilakukan setelah pendaftaran resmi ditutup pada 6 Februari 2026 lalu.
Ketua Panitia PAW Desa Ujunggebang, Ari Santoso, menegaskan bahwa seluruh proses penetapan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Pemilihan Kuwu Antar Waktu.
"Nama-nama tersebut ditetapkan sebagai Bakal Calon Kuwu Antar Waktu dan berhak mengikuti tahapan seleksi atau penelitian administrasi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ari Santoso, Senin (9/2/2026).
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
