Kuasa Hukum Ono Surono Kritik Penggeledahan KPK di Indramayu

Dindin Ahmad S
Kepala BBHAR PDIP Jawa Barat, Sahali. (Foto: Istimewa)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman Ketua DPIP Jaawa Barat (Jabar) Ono Surono di Indramayu pada 2 April 2026 kembali menuai kritik dari pihak kuasa hukum.

Kepala BBHAR PDIP Jabar, Sahali, selaku kuasa hukum Ono Surono menegaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan tanpa mematuhi prosedur hukum yang berlaku.

“Penyidik KPK lagi-lagi datang tanpa membawa surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, sesuai ketentuan KUHAP Baru Pasal 114 ayat 1,” ujar Sahali.

Selain itu, Sahali menyoroti penyitaan barang-barang yang dianggap tidak terkait dengan dugaan tindak pidana. 

“Mereka menyita buku Catatan tahun 2010, Buku Kongres PDI Perjuangan 2015, dan satu buah HP Samsung rusak. Hal ini jelas melanggar KUHAP Baru Pasal 113 ayat 3, yang menyatakan bahwa penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/atau penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana,” tambah Sahali.

Sahali juga menyayangkan cara kerja penyidik yang dinilainya tidak profesional. Ia menegaskan bahwa pemberitaan seolah-olah KPK menyita banyak barang, padahal faktanya hanya dua buku agenda pribadi, buku partai, dan satu HP rusak yang dibawa dari kediaman Ono Surono.

Lebih lanjut, Sahali mengungkapkan kronologi penggeledahan sebelumnya di Bandung pada 1 April 2026. Dalam penggeledahan tersebut, uang arisan ditemukan di lemari pakaian istri Ono Surono dan bukti komunikasi melalui grup WhatsApp telah dijelaskan, namun tidak diperhatikan oleh penyidik.

“Kami menilai perbuatan semena-mena penyidik KPK ini tidak dapat diterima. Oleh karena itu, kami akan menempuh upaya hukum sesuai hak hukum kami, termasuk melaporkan tindakan ini kepada Dewan Pengawas KPK,” tegas Sahali.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network