Ombudsman: Pertamina Perlu Edukasi Masyarakat Paham Fungsi Kilang Minyak Sebagai Obvitnas

Safaro
LSM Abdi Negara cabang Indramayu menggelar Diskusi Publik. Tampak Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, (batik merah) dan para nara sumber diantaranya Asda 2 Setda Indramayu Maman Kostaman. (saprorudin)

Indramayu,

Edukasi atas Fungsi Kilang Minyak Pertamina sebagai objek vital nasional (Obvitnas) perlu terus dilakukan oleh PT Pertamina Persero dan subholdingnya ke masyarakat khususnya di sekitar lokasi pengelolaan minyak PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit (RU) VI Balongan. Hal itu dilakukan agar masyarakat Kota Mangga mengerti dan merasa bangga kalau daerahnya ada Obvitnas sehingga masyarakat turut serta menjaganya.

Demikian disampaikan Anggota Ombudsman Republik Indonesia,  Hery Susanto, M.Si yang menjadi keynote speaker dalam acara diskusi publik bertema “Memperkuat Peran Serta Masyarakat Indramayu Dalam Menjaga Kilang Minyak Pertamina Sebagai Objek Vital Nasional”. 

Kegiatan diskusi public digelar LSM Abdi Negara Cabang Indramayu di salasatu hotel di Kabupaten Indramayu Propinsi Jawa Barat, (15/4/2022).

Kilang minyak Pertamina kata dia, merupakan objek vital nasional  untuk memenuhi hajat hidup orang banyak serta kepentingan negara  dan/atau sumber  pendapatan negara yang  bersifat strategis. 

“Kilang minyak dimiliki dan dikelola Pertamina dalam rangka  penyediaan BBM bagi masyarakat Indonesia,” kata pria asal Cirebon ini.

Lebih lanjut Hery menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 159.K/90/MEM/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan  Menteri ESDM Nomor 77 K /90/Mem/2019 tentang Objek Vital Nasional Bidang  ESDM, Refinery Unit VI Balongan Indramayu merupakan objek vital nasional sehingga harus dijaga keberadaannya.

“Berdasarkan  Peraturan  Menteri  ESDM  Nomor 48 Tahun 2018 tentang Penetapan Objek Vital Nasional Bidang ESDM, objek vital nasional bidang ESDM adalah kawasan/lokasi,  bangunan/instalasi dan/atau usaha  yang menyangkut hajat hidup orang  banyak, kepentingan negara dan/atau  sumber pendapatan negara yang  bersifat strategis di bidang energi dan sumber daya mineral,” sebutnya.

Objek Vital Nasional bidang ESDM, sambungnya mencakup antara lain sub bidang minyak dan gas bumi, sub bidang ketenagalistrikan, sub bidang mineral dan  batubara dan sub bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.

Dalam konteks Pertamina sebagai penyelenggara pelayanan publik di sektor energi, Hery  berharap Pertamina dapat melakukan percepatan penyelesaian laporan masyarakat  dengan mengoptimalkan focal point pada instansi terlapor. Selain itu juga dapat membangun koordinasi dan kerjasama dengan seluruh stakeholder yakni pemerintah pusat/daerah, kampus, pers, ormas/LSM dan kelompok bisnis dalam pengawasan pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi khususnya sektor energi dalam penyediaan BBM bagi publik.

Hery Susanto menambahkan, Ombudsman RI adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan BHMN serta Badan Swasta atau Perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Hadir sebagai narasumber diskusi tersebut yakni Asisten Daerah Ekonomi dan Pembangunan (Asda 2) Setda Indramayu Maman Kostaman,  Korsek CSR RU VI Pertamina Balongan,  Imam Rismanto,  Wakil Ketua PWNU Jawa Barat, Iing Rohimin,   Ketua LSM Abdi Negara cabang Indramayu, Aris Syuhada dan Pegiat Sosial Indramayu, Wawan Sugiarto. (safaro)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network