Masa sosialisasi beli minyak goreng curah pakai PeduliLindungi berlaku mulai 27 Juni 2022. Sebagaimana telah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan bahwa pemerintah akan memberlakukan aturan baru untuk pembelian minyak goreng curah.
Upaya pembelian minyak goreng dengan aplikasi PeduliLindungi tersebut disampaikan Luhut sebagai memitigasi potensi penyelewengan minyak goreng curah. Adanya aplikasi itu bakal sebagai alat pemantau dan pengawasan di lapangan terhadap pembelian sehingga diharapkan tidak terjadi kelangkaan dan berdampak pada kenaikan harga minyak.
Secara skema, masyarakan akan beli minyak goreng pakai PeduliLindungi mulai Senin. Sementara bagi yang belum memiliki aplikasi tersebut, mereka bisa menunjukkan NIK.
"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," ujar Luhut dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (25/6/2022).
Dalam skema itu, masyarakat bisa beli minyak goreng curah dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya. Mereka akan mendapatkan minyak goreng dengan harga eceran tertinggi yakni Rp14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Khusus untuk yang termasuk dalam program ini, minyak goreng curah rakyat itu bisa didapatkan dari penjual maupun pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Cara Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi
1 Download aplikasi PeduliLindungi di HP dan login ke aplikasi
2 Kunjungi toko yang menjual minyak goreng curah rakyat (MGCR) yang sudah terdaftar secara resmi dalam program Simirah 2.0, Warung Pangan dan Gurih
3 Scan QR Code yang ada di toko tersebut
4 Jika scan berhasil, maka hasil scan akan berwarna hijau dan konsumen bisa membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) maksimal 10kg per hari per NIK. hasil scan berwarna merah maka konsumen tidak dapat membeli MGCR.
Editor : Tomi Indra Priyanto