Logo Network
Network

Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, Ini Jadwal Berlakunya

Tomi Indra
.
Sabtu, 25 Juni 2022 | 12:30 WIB
Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, Ini Jadwal Berlakunya
Minyak goreng curah (Foto: Istimewa)

Sistem beli minyak goreng pakai PeduliLindungi bakal segera dilakukan dalam waktu dekat. Tak lama lagi masyarakat bakal bisa membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan harga Rp14 ribu per kilogram menggunakan aplikasi tersebut.

Menterian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut ada dua cara untuk mendapatkan minyak goreng curah dengan harga murah dengan aplikasi PeduliLindungi dan menunjukkan NIK. Khusus untuk pembelian dengan menunjukkan NIK, hanya akan diberlakukan bagi masyarakat yang belum punya aplikasi PeduliLindungi.

Dalam keterangan resminya, Luhut menyebut bahwa skema beli minyak goreng pakai PeduliLindungi ini akan disosialisikan mulai Senin (27/6/2022). Aturan tersebut rencananya bakal diberlakukan dua minggu setelah sosialisasi.

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Menko Luhut dalam keterangan, Jumat (24/6/2022).

Nantinya pembelian minyak goreng curah rakyat dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya. Masyarakat bisa membelinya dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Berikut ini cara membeli MGCR dengan aplikasi PeduliLindungi:

1. Pembeli datang ke pengecer minyak goreng curah

2. Scan QR Code atau barcode yang tertera di toko penjual MGCR yang sudah dipilih oleh pemerintah

3. Jika hasil scan berwarna hijau maka konsumen bisa membeli MGCR maksimal 10 kilogram. Namun hasil scan berwarna merah maka konsumen tidak dapat membeli MGCR.

Itulah penjelasan tentang skema pembelian minyak goreng curah rakyat beserta cara pembelian menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Berita iNews Indramayu di Google News

Bagikan Artikel Ini