get app
inews
Aa Text
Read Next : Komitmen ADPMET Suarakan Aspirasi Daerah Penghasil Migas Menuju Proses Transisi Energi 2050

Kata Ridwan Kamil soal Bocah di Tasikmalaya Depresi hingga Meninggal setelah Dipaksa Setubuhi Kucing

Rabu, 27 Juli 2022 | 18:50 WIB
header img
(Foto: Humas Pemprov Jabar)

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan tersangka kepada para pelaku perundungan bocah 11 tahun sampai depresi dan meninggal di Kabupaten Tasikmalaya.

"Saya apresiasi tinggal hukumannya saja. Tapi bahwa sudah jadi tersangka, saya kira pembelajaran buat semua terutama orang tua," ujar Ridwan Kamil di Gedung Sate Bandung, Rabu (27/7/2022).

Kang Emil, sebelumnya pun menegaskan bahwa dalam kasus tersebut harus ada sanksi terhadap pelaku secara adil dan proporsional. 

"Saya sudah bilang harus ada sanksi terhadap pelaku perundungan. Tinggal jenis sanksi atau hukumannya yang harus dicarikan seadil-adilnya, jangan tidak diberi sanksi," katanya.

Gubernur mengingatkan pendidikan bukan hanya tanggung jawab guru di sekolah tapi orang tua di rumah. Bahkan pendidikan pertama seyogianya datang dari orang tua. Untuk itu, guru dan orang tua dalam mendidik anak harus dapat saling melengkapi. 

Ia mengingatkan, guru pada saat jam-jam kritis seperti istirahat harus lebih sensitif mengamati dan mengawasi interaksi anak-anak. Justru saat ini krusial inilah perundungan kerap terjadi dan tidak diketahui guru. 

"Pas istirahat jam-jam kritisnya perundungan. Guru harus turun mengamati, berinteraksi, merangkul, sensitif. Pulang sekolah diamati sampai radius tertentu," kata Ridwan Kamil. 

Seperti diketahui, Polda Jabar sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus perundungan anak kelas 5 SD di Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

Editor : Mohamad Taufik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut