get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada 2024, Ratusan Warga Binaan Lapas Indramayu Ikut Mencoblos

KPU Indramayu Siap Lakukan Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Sabtu, 30 Juli 2022 | 19:53 WIB
header img
Komisioner KPU Kabupaten Indramayu usai mensosialisasikan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 foto bareng dengan perwakilan parpol yang ada di Kota Mangga Indramayu. (istimewa)

iNewsIndramayu.id

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu mensosialisasikan  Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024. Verifikasi itu meliputi Verifikasi Administrasi (Vermin) maupun Verifikasi Faktual (Verfak) partai politik sebagai sala satu tahapan pelaksanaan menuju Pemilu 2024.

Sosialisasi yang dihadiri perwakilan dari parpol yang ada di Indramayu ini dilaksanakan di   Aula KPU Kabupaten setempat, Jumat (29/7/2022).

Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni dalam keterangannya mengatakan, sebagai representasi KPU Republik Indonesia, pihaknya siap melaksanakan verifikasi parpol peserta Pemilu 2024. Pemilu 2024, kata dia, akan dilaksanakan serentak pada 14 Februari 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPD RI, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 

“Verifikasi merupakan sala satu tahapan pelaksanaan menuju tanggal 14 Februari 2024,” kata Toni.

Sementara itu, Kadiv Teknis Penyelenggara, Fahmi Labib mengatakan sosialisasi pendaftaran, verfikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024 sangat penting disampaikan. Muaranya agar parpol yang ada di Kabupaten Indramayu, tidak merasa kesulitan saat melaksanakan tahapan tersebut.

Untuk memudahkan sosialisasi sambungnya, pihaknya memberikan pamflet dan slide PKPU 4. Berbekal sarana tersebut, pihaknya secara rinci menjelaskan proses pendaftaran dan verfikasi parpol peserta Pemilu 2024.

Ia juga menyampaikan kedudukan semua parpol sama, sebagai calon peserta pemilu. Belum ada peserta untuk Pemilu 2024, yang ada hanya kategori 1, 2 dan 3. Kategori 1. Parpol peserta Pemilu 2019 yang memiliki kursi di DPR RI. Kategori 2. Parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak memiliki kursi DPR RI dan Kategori 3. yakni parpol yang bukan peserta Pemilu 2019, termasuk Parpol baru dan terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM. Parpol kategori 1. Hanya di Vermin, sedangkan yang masuk kategori 2 dan 3, dilakukan Vermin dan Verfak.

“Kita jelaskan sesuai alur yang tertuang,  step by step. Alhamdulillah semua perwakilan parpol bisa paham,” ujarnya.

Fahmi Labib menegaskan, semestinya tidak ada parpol yang tidak lolos sebagai peserta, selama parpol tersebut terbuka, kooperatif, dan siap bekerjasama mengikuti seluruh prosedur sesuai alur tersebut. Penuhi di setiap tahapannya, seperti (1) Pendaftaran (2) Vermin (3) Perbaikan Dokumen (4) Vermin Perbaikan (5) Verfak (6) Perbaikan Dokumen (7) Verfak Perbaikan (8) Penetapan Parpol sebagai Peserta Pemilu 2024.

“Untuk parpol kategori 1 kalau tidak bisa memenuhi syarat (MS) di poin (2), masih ada kesempatan MS di poin (4). Parpol kategori 2 dan 3 kalau tidak bisa MS di poin (5), masih ada kesempatan MS di poin (7),” jelas Labib sapaan akrabnya.

Menurutnya, yang menentukan satu parpol memenuhi syarat (MS), belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) itu langsung KPU RI.

Dengan pendaftaran dan verifikasi tersentralistik, tambahnya, benar-benar mengurangi potensi konflik di lapangan, karena seluruhnya terpusat. Semua persoalan yang ada diselesaikan secara kelembagaan berjenjang, dari bawah keatas, baik KPU, Bawaslu maupun Parpol. Kita dibawah hanya melaksanakan sesuai perintah dan  melaporkan secara berjenjang.

“Kalau Sipolnya lancar dan tidak ada kendala, instruksi dan pelaporan by system, proses bisa berjalan cepat, verifikasi pasti sukses,” tambahnya. (safaro)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut