iNewsIndramayu.id
Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat diduga menjadi korban sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah negara penempatan Dubai UEA. Mereka adalah Indri Astuti (26) warga Desa Jumbleng Kecamatan Losarang dan Tri Utami (32) warga Desa Pamayahan Kecamatan Lohbener. Mereka kini telah pulang ke tanah air dan sudah berkumpul dengan keluarganya.
Sekretaris DPC Garda BMI Kabupaten Indramayu AT Cahyoto mengatakan kedua PMI tersebut diterbangkan ke Dubai Uni Emirat Arab (UEA) dan bekerja sebagai asisten rumah tangga. Hanya saja kata dia, keberangkatan mereka tanpa dibekali surat kontrak kerja yang jelas.
“Kasus-kasus dugaan TPPO masih marak terjadi, hal itu berdasarkan aduan dari pihak keluarga,” kata Cahyanto dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022).
Menyikapi hal tersebut, sambungnya, pihaknya menghimbau kepada calon PMI dari Kota Mangga Indramayu agar berhati-hati dan teliti ketika akan bekerja ke luar negeri. Waspada terhadap bujukan dan janji manis pihak sponsor atau agen perekrutan CPMI yang menjanjikan gaji besar namun tanpa kontrak kerja yang jelas antara kedua belah pihak yakni CPMI dan PJTKI.
“Cari PJTKI yang jelas, agar ada kepastian hukum yang menjamin hak dan kewajiban sehingga PMI terlindungi baik saat sebelum, selama dan setelah bekerja sesuai dengan amanat yang diamanahkan UU No 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” pesan dia.
Menurutnya, CPMI yang resmi dan sesuai procedural terdaftar di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di kabupaten setempat. Apalagi di Indramayu sudah ada Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (LTSA P3MI) yang akan memudahkan CPMI ketika akan berangkat ke luar negeri.
Menyikapi masih maraknya kasus-kasus dugaan TPPO yang terjadi di Kabupaten Indramayu, lanjutnya Garda BMI akan melakukan audensi dengan Bupati Indramayu. Tujuan audensi itu agar pemerintah daerah melakukan evaluasi tentang Perda No:3 Tahun 2021 tentang Perlindungan PMI.
AT Cahyanto menegaskan Perda tersebut apakah sudah berjalan optimal atau belum. “Kami melihat belum seutuhnya dijalankan dengan baik terutama untuk wilayah sosialisasi pada masyarakat luas, sehingga sulit untuk memutus mata rantai sindikat TPPO,” tegasnya.
Kalau hal tersebut dibiarkan tambahnya maka sampai kapanpun permasalahan PMI di Kabupaten Indramayu tidak akan selesai. Untuk itu perlu adanya koordinasi dengan baik antara Pemerintah daerah dan stakehorder untuk bersama-sama membenahi permasalahan yang terjadi di Kabupaten Indramayu.
“Kabupaten Indramayu merupakan salasatu kantong terbesar pengiriman PMI ke berbagai negera penempatan. Mereka mempunyai predikat sebagai pahlawan devisa bagi negara dan Kabupaten Indramayu,” tambah Cahyanto. (safaro)
Editor : Tomi Indra Priyanto