get app
inews
Aa Read Next : Pelaku TPPO di Indramayu Divonis 4 Tahun Penjara, Korban Kurang Puas

Garda BMI Cabang Indramayu Pulangkan Dua PMI Bermasalah dari Dubai UEA

Selasa, 16 Agustus 2022 | 17:48 WIB
header img
Garda BMI Kabupaten Indramayu melakukan kunjungan ke rumah keluarga salasatu PMI setelah pulang dari Dubai UEA. (istimewa)

iNewsIndramayu.id

Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat diduga menjadi korban sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah negara penempatan Dubai UEA. Mereka adalah Indri Astuti (26) warga Desa Jumbleng Kecamatan Losarang  dan Tri Utami (32) warga Desa Pamayahan Kecamatan Lohbener. Mereka kini telah pulang ke tanah air dan sudah berkumpul dengan keluarganya.

Sekretaris DPC Garda BMI Kabupaten Indramayu  AT Cahyoto mengatakan kedua PMI tersebut diterbangkan ke Dubai Uni Emirat Arab (UEA) dan bekerja sebagai asisten rumah tangga. Hanya saja kata dia, keberangkatan mereka tanpa dibekali surat kontrak kerja yang jelas.

“Kasus-kasus dugaan TPPO masih marak terjadi, hal itu berdasarkan  aduan dari pihak keluarga,” kata Cahyanto dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022).

Menyikapi hal tersebut, sambungnya, pihaknya menghimbau kepada calon PMI dari Kota Mangga Indramayu agar berhati-hati dan teliti ketika akan  bekerja ke luar negeri. Waspada terhadap bujukan dan janji manis pihak sponsor atau agen perekrutan CPMI yang menjanjikan gaji besar namun tanpa kontrak kerja yang jelas antara kedua belah pihak yakni CPMI dan PJTKI.

“Cari PJTKI yang jelas,  agar ada kepastian hukum yang menjamin hak dan kewajiban sehingga  PMI terlindungi baik saat  sebelum, selama  dan setelah bekerja sesuai dengan amanat yang diamanahkan UU No 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” pesan dia.

Menurutnya, CPMI yang resmi dan sesuai procedural terdaftar di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di kabupaten setempat. Apalagi di Indramayu sudah ada Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (LTSA P3MI) yang akan memudahkan CPMI ketika akan berangkat ke luar negeri.

Menyikapi masih maraknya kasus-kasus dugaan TPPO yang terjadi di Kabupaten Indramayu, lanjutnya Garda BMI akan melakukan audensi dengan  Bupati Indramayu. Tujuan audensi itu  agar pemerintah daerah melakukan evaluasi tentang Perda No:3 Tahun 2021 tentang Perlindungan PMI.

AT Cahyanto menegaskan Perda tersebut apakah sudah berjalan optimal atau belum.   “Kami melihat belum seutuhnya dijalankan dengan baik terutama untuk wilayah sosialisasi pada masyarakat luas, sehingga sulit untuk memutus mata rantai sindikat TPPO,” tegasnya. 

Kalau hal tersebut dibiarkan tambahnya maka sampai kapanpun permasalahan PMI di Kabupaten Indramayu  tidak akan selesai. Untuk itu perlu adanya koordinasi dengan baik antara Pemerintah daerah dan stakehorder untuk bersama-sama membenahi permasalahan yang terjadi di Kabupaten Indramayu.

“Kabupaten Indramayu merupakan salasatu kantong terbesar pengiriman PMI ke berbagai negera penempatan. Mereka mempunyai predikat sebagai pahlawan devisa bagi negara dan Kabupaten Indramayu,” tambah Cahyanto. (safaro)

 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut