get app
inews
Aa Read Next : Panwascam Plered Fokus Tungsura

24 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Indramayu Selesai Vermin

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 19:41 WIB
header img
Petugas dari Sekretariat KPU Kabupaten Indramayu melakukan verifikasi administrasi (vermin) data keanggotaan 24 parpol. (istimewa)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu. - Terhitung 24 Agustus 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu telah menyelesaikan verifikasi administrasi (vermin) data keanggotaan 24 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Berdasarkan vermin itu diketahui ada 35.468 data keanggotaan.

Ke-24 parpol dimaksud yakni, 1. PDIP, 2. PKP, 3. Prima, 4. PKS, 5. Perindo, 6. Nasdem, 7. PBB, 8. PKN, 9. Garuda, 10. Partai Demokrat, 11. Gelora, 12. Hanura, 13. Gerindra, 14. PKB, 15. Republikku Indonesia, 16. PSI, 17. PAN, 18. Golkar, 19. PPP, 20. Buruh, 21. Republik, 22. Ummat, 23. Parsindo, dan 24. Republik Satu,

Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni melalui Kadiv Teknis Penyelenggara, Fahmi Labib mengatakan 24 parpol yang ada di Kabupaten Indramayu telah tuntas di vermin. Usai vermin keanggotaan kata dia maka terhitung 19-26 Agustus pihaknya menunggu tindaklanjut dari parpol untuk 3 kategori, 1. Status pekerjaan keanggotaan yang kemungkinan masih aktif sebagai ASN, TNI/Polri, Kuwu, perangkat desa. Itu harus ada tanggapan dari parpol sudah pensiun apa belum dan seterusnya kemudian dia upload di Sipol.

2. Status perkawinan dan umur. Misal di Sipol belum kawin ternyata di KTP sudah kawin atau pernah kawin. Itu kata dia dimintai  surat pernyataan bermaterai dari parpol    kemudian di upload di Sipol. 3. Surat penyataan keanggotaan parpol. Karena menurutnya ada kemungkinan terjadi ganda keanggotaan bisa di 2 sampai 3 parpol bahkan lebih.

“Parpol harus menerangkan keabsahan tersebut dan bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah anggota partai tersebut. Itu dibuat surat pernyataan bermaterai dan diupload di Sipol,” kata Labib sapaan akrabnya, di KPU Indramayu, Kamis (25/8/2022).

Menurutnya, ketika   parpol sudah melakukan itu nanti akan dikroscek kembali oleh KPU untuk melihat apakah surat pernyataan yang dibutuhkan itu diupload apa belum.  Kalau sampai batas waktu yang ditentukan belum juga mengupload ke Sipol maka keanggotaan yang bersangkutan menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).

“Kroscek itu sesuai PKPU Nomor 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024, batas waktunya sejak tanggal 19 - 26 Agustus. Kalau ada perpanjangan waktu berarti sampai  4 September, namun surat perpanjangan itu belum kami terima,” ujarnya.

Setelah itu nanti ada klarifikasi dari parpol terkait keanggotaan yang ada di partai lain adalah anggota parpolnya. Semuanya ada surat pernyataan yang menyatakan bahawa si A adalah anggota partainya. Klarifikasi itu dijadwal selama dua hari sejak tanggal 27-28 Agustus, kalau ada perpanjangan maka waktunya dimulai tanggal 5-6 September.

“Hal lainnya, ketika sudah diverifikasi partai belum memenuhi 1.000 anggota berarti ada proses perbaikan baik data atau perbaikan keanggotaan, anggota segara ditambah. Artinya keanggotaannya harus dipenuhi hingga berjumlah 1.000 orang,” sebut Labib.

Sementara untuk partai di Senayan yang lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) verminnya memenuhi syarat 1.000 orang, berarti selesai dan dinyatakan lolos vermin. Namun demikian yang menyatakan memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) adalah KPU RI, bukan KPU kabupaten/kota.

“Kami berharap parpol melakukan tindaklanjut terhadap hasil vermin sesuai PKPU 4/2022 mengapload tiga surat pernyataan atau semuanya. Kami juga berharap parpol memahami regulasi yang ada sehingga bisa bertindak sesuai regulasi itu,” harapnya. (safaro)

 

 

 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Berita iNews Indramayu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut