get app
inews
Aa Read Next : Jaga Implementasi Budaya K3, Kilang Balongan Raih Penghargaan WISCA-WPSCA 2024

10 Desa di Kabupaten Indramayu Menyandang Predikat Desa Sadar Hukum

Kamis, 03 November 2022 | 22:04 WIB
header img
Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat (kedua kiri), Kuwu Rambatan Wetan, Hj. Tumiah dan 3 Kuwu lainnya menerima penghargaan Desa Sadar Hukum dari Kemenkumham RI di Aula Barat Gedung Sate Provinsi Jawa Barat. (istimewa)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - 10 desa di Kabupaten Indramayu menyandang predikat desa sadar hukum. Predikat itu didapat secara berkala dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI sejak tahun 2020 hingga 2022.

Ke-10 desa dimaksud yakni Desa Cibeber Kecamatan Sukagumiwang, Desa Sleman Kecamatan Sliyeg, Desa Sleman Lor Kecamatan Sliyeg, Desa Rambatan Wetan Kecamatan Sindang, Desa Kenanga Kecamatan Sindang, dan Desa Wanantara Kecamatan Sindang. Desa Rancasari, Kecamatan Bangodua, Desa Beduyut, Kecamatan Bangodua dan Desa Bondan, Kecamatan Sukagumiwang serta Desa Cadangpinggan, Kecamatan Sukagumiwang.

Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat mengatakan sejak tahun 2020 hingga 2022  sebanyak 10 desa di ditetapkan sebagai desa sadar hukum.  

Sebanyak 6 desa ditetapkan sebagai desa sadar hukum pada Tahun 2020 meliputi Desa Cibeber Kecamatan Sukagumiwang, Desa Sleman Kecamatan Sliyeg, Desa Sleman Lor Kecamatan Sliyeg, Desa Rambatan Wetan Kecamatan Sindang, Desa Kenanga Kecamatan Sindang, dan Desa Wanantara Kecamatan Sindang.

Kemudian di 2021 telah ditetapkan 2 desa sadar hukum meliputi Desa Rancasari, Kecamatan Bangodua dan Desa Beduyut, Kecamatan Bangodua.

“2 desa sadar hukum terbaru yakni Desa Bondan, Kecamatan Sukagumiwang dan Desa Cadangpinggan, Kecamatan Sukagumiwang,” kata Jajang dalam keterangannya, Kamis (3/11/2022).

Diketahui, penghargaan Desa Sadar Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI diserahkan melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Tahun 2022 di Aula Barat Gedung Sate Provinsi Jawa Barat, Kamis (3/11/2022).

Penghargaaan desa sadar hukum Tahun 2020 diwakili Kuwu Desa Rambatan Wetan Kecamatan Sindang, Tahun 2021 diwakili Kuwu Desa Rancasari Kecamatan Bangodua dan Tahun 2022 diwakili Kepala Desa Cadangpinggan dan Kepala Desa Bondan, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu.

Dikatakan Jajang, kriteria penilaian tingkat kesadaran hukum masyarakat setiap desa atau kelurahan didasarkan pada jumlah nilai sadar hukum yang meliputi 4 dimensi seperti akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dan dimensi demokrasi dan regulasi.

“Desa atau kelurahan sadar hukum dapat diartikan sebagai desa yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya sendiri memenuhi kriteria desa atau kelurahan sadar hukum dan terhadap sebuah desa yang telah memenuhi kriteria desa atau kelurahan sadar hukum. Hal ini tidak terlepas dari peran Bupati Indramayu Nina Agustina, sehingga 10 desa di Kabupaten Indramayu dari 2020 hingga 2022 ditetapkan sebagai desa sadar hukum,” terangnya.

Sementara itu Plh. Kepala BPHN Kemenkuham RI Audy Murfi M.Z menyampaikan, rasa bangga kepada para kuwu/kepala desa atau lurah yang berhasil mencapai prestasi desa sadar hukum.

“Saya menyadari  tidak mudah untuk mencapai predikat desa/kelurahan sadar hukum, karena harus memenuhi beberapa kriteria dan indikator penilaian indeks desa atau kelurahan yang sangat kompleks. Hal ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi desa atau kelurahan lain dalam meningkatkan dan mewujudkan kesadaran hukum masyarakatnya,” ujar Audy.  (safaro)

 

 

 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Berita iNews Indramayu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut