INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Puluhan kader Partai NasDem dari 14 kecamatan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Hal ini dilakukan demi memberikan dukungan atas gugatan perdata yang dilayangkan Anggota DPRD Indramayu asal Partai NasDem, Ruyanto.
Salah seorang kader Partai NasDem Kecamatan Bangodua, Jayus kepada awak media, mengatakan, legislator Ruyanto merupakan salah satu kader terbaik Partai NasDem Indramayu.
“Beliau merupakan satu-satunya kader partai yang duduk di DPRD Indramayu. Loyalitasnya untuk pendukung dan konstituen juga cukup tinggi, kami mendukung langkah hukum yang dilakukan oleh Pak Ruyanto,” tandasnya.
Sementara Kuasa Hukum dari Ruyanto, Syamsul Bahri Siregar menyampaikan, jika klien melakukan gugatan perdata terhadap tuduhan perbuatan melanggar hukum terhadap DPD Partai NasDem Indramayu, DPW Partai NasDem Jabar, DPP Partai NasDem, dan Mahkamah Partai NasDem. Sebab keanggotaan Ruyanto diberhentikan dari Partai NasDem Indramayu dan diusulkan untuk dilakukan pergantian antar waktu (PAW) sebagai Anggota DPRD Indramayu.
Sementara itu, pada sidang perdana gugatan perdata yang digelar di PN Indramayu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi didampingi dua hakim anggota yakni Yanuarni dan Abdul Gaffar. Persidangan yang mestinya berlangsung dengan agenda kelengkapan para pihak, pemeriksaan berkas panggilan, dan surat kuasa penggugat.
“Namun karena tergugat dalam sidang gugatan ini tidak hadir, sidang akan dilanjutkan pada Jumat 13 Januari 2023,” kata Panitera Pengganti PN Indramayu, Endah Ratna Wulan.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto