Kuningan, iNewsIndramayu.id - Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban perempuan di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, hingga kini masih terus bergulir. Bahkan kuasa hukum korban kini menggandeng UPT PPA Kuningan, agar mendorong penyidik cepat melakukan tindakan.
Korban yang tak lain istri siri seorang pengusaha kuliner di Kuningan, hingga kini masih mengalami trauma. Atas kondisi ini, mereka meminta agar pihak kepolisian menetapkan tersangka terhadap para terduga pelaku.
"Hingga saat ini belum ada kepastian hukum dari kasus tersebut. Karena korban adalah seorang perempuan, yang mana semestinya penanganan dapat ditindaklanjuti dengan cepat. Selain mengacu pada KUHP juga merujuk pada UU PPA, maka kami bekerja sama dengan UPT PPA Kuningan meminta pihak kepolisian untuk bergerak cepat," kata Kuasa Hukum Korban, Muhamad Samsodin SHI MH dalam keterangan persnya, Kamis (19/1/2023).
Samsodin didampingi Sudarsono Simbolon SH MHum menjelaskan, sebagai kuasa hukum korban, pihaknya melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan UPT PPA Kuningan.
"Untuk itulah, kami melakukan koordinasi dan silaturahmi dengan UPT PPA di Kuningan. Sebab sama-sama melakukan pendampingan terhadap korban, dengan harapan pendampingan dan advokasi ini sejalan dengan amanah undang-undang," kata Samsodin.
Pada kesempatan itu, Muhamad Samsodin di terima langsung Kepala UPT PPA Kuningan, dr Yanuar Firdaus Sukardi didampingi Petugas Pendamping Indah Wulansari di Kantor UPT PPA Kuningan.
Pihaknya bertekad, akan fokus pada penanganan perkara, yang saat ini seharusnya dapat dilakukan dengan cepat dan adanya kepastian hukum.
"Sebagaimana sudah semestinya para pelaku ditahan agar tidak kabur atau menghilangkan barang bukti, dan lambatnya penanganan perkara tersebut malah menjadi sorotan publik," ungkap Samsodin.
Sementara Kepala UPT PPA Kuningan, dr Yanuar Firdaus Sukardi tetap konsisten dalam pendampingan. Sebagaimana yang menjadi kebutuhan dan keperluan korban tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap perempuan.
"Saat ini telah dilakukan pendampingan ke dokter spesialis psikiater atau psikologis, yang mana korban masih mengalami sakit di kepala dan adanya trauma atas kejadian tersebut," pungkasnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto