get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Ketua KPU Sebut Sirekap Meresahkan Masyarakat, Minta Publik Diberi Penjelasan

Mei 2023, KPU Kabupaten Cirebon Buka Pendaftaran Caleg 2024

Jum'at, 20 Januari 2023 | 14:49 WIB
header img
KPU Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, sudah melakukan berbagai tahapan menyambut Pemilu 2024.

Cirebon, iNewsIndramayu.id - Menjelang pelaksanaan Pemilu pada tahun 2024 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, telah melakukan beberapa persiapan sejak 14 Juni 2022 lalu. Mulai dari proses verifikasi administrasi partai politik (parpol) hingga proses penetapan parpol sebagai peserta Pemilu 2024.

Adapula pembentukan badan ad hoc pemilu dan pilkada yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Termasuk hingga hari ini, Jumat (20/1/2023), proses penetapan daerah pemilihan masih terus berjalan sejak 1 Januari 2023 hingga 9 Februari 2023 nanti.

Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi dalam keterangan persnya, menuturkan, tepat di akhir Januari ada tahapan pendaftaran Pantarlih. Dimana, nantinya jumlah Pantarlih itu menyesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Cirebon sebanyak 7.493 TPS.

"Setelah itu nanti ada pembentukan KPPS. Untuk jumlahnya, masing-masing KPPS itu 9 orang. Jika di jumlah dengan TPS, jadi totalnya 67.437 orang," sebutnya.

Kemudian, tahapan berikutnya dilaksanakan pada Mei 2023 adalah pendaftaran daftar calon sementara untuk legislatif. Sementara, untuk kampanye dijadwalkan selama 75 hari dengan menghitung mundur dari H-3.

Sedangkan untuk tahapan Pilpres akan dimulai pada Oktober 2023 dan tahapan pilkada akan dimulai pada Desember 2023. Namun jika ada sengketa hasil pemilu, maka itu menjadi tahapan berikutnya.

Sebagai informasi, belum lama ini KPU sempat memberlakukan perpanjangan waktu terkait rekrutmen PPS. Sebab ada beberapa daerah yang masih belum memenuhi jumlah minimal kebutuhan anggota PPS.

Setelah terpenuhi, perpanjangan waktu ditutup pada 2 Januari 2023. Jumlahnya 412 desa dan 12 kelurahan, yang mana setiap desa atau kelurahan harus terisi 3 orang.

Pelaksanaan seleksi PPS dilakukan pada 9-14 Januari 2023 secara tertulis menggunakan metode CAT, berlanjut sesi wawancara. Bagi peserta yang lolos seleksi, pada Januari ini akan langsung dilantik. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut