get app
inews
Aa Text
Read Next : PDI Perjuangan Jabar Siap Menangkan Satu Putaran Pasangan Ganjar-Mahfud

NJOP Tanah di Kabupaten Cirebon Naik hingga 70 Persen

Sabtu, 25 Februari 2023 | 13:11 WIB
header img
Kabid Pengelolaan Pajak Daerah (PPD) Bapenda Kabupaten Cirebon, Fahmi saat memberikan keterangan pers. Foto: Joni

CIREBON,iNewsIndramayu.id - Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, kini mulai menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) hingga 70 persen, Sabtu (25/2/2023). Kenaikan ini, tentunya cukup berdampak terhadap nilai pajak transaksi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan harga pasar objek pajak atau tanah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno melalui Kabid Pengelolaan Pajak Daerah (PPD), Fahmi mengatakan, naiknya pajak BPHTB jual beli atau perolehan hak atas tanah dan bangunan disebabkan oleh naiknya NJOP. Namun, kenaikan NJOP tidak turut serta menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Jadi beban publik naik terhadap jual beli, kalau terhutang PBB nya sih enggak naik. Karena kita ada penyesuaian kenaikan dan ada nilai pengurangan terhadap pajak terhutang PBB. Tapi ketika orang itu mau bertransaksi menjual asetnya, karena NJOP asetnya dia naik, jadi otomatis pajak jual belinya naik. Tergantung kenaikan NJOP, karena kenaikannya berbeda-beda tiap zona," terang Fahmi kepada wartawan.

Fahmi menyebut, wilayah Kecamatan Kedawung menjadi kawasan atau zona dengan nilai pasar aset tanah paling tinggi di Kabupaten Cirebon. Terutama aset yang berlokasi strategis seperti di pinggiran jalan.

"NJOP kita di tahun 2022 itu hanya Rp4,7 juta/meter persegi, di pinggir jalan Tuparev. Sekarang kita naikkan di Rp8,4 juta jadi hampir naik dua kali lipat. Cuma kalau lihat nilai pasar di situ, NJOP kan nilai jual objek pajak harusnya mendekati nilai pasar kan. Nilai pasar di situ hasil apprasial 2022 itu Rp15 juta/meter persegi di pinggir jalan tuparev," ungkapnya.

Bahkan di tahun 2023 ini, lanjutnya, sudah naik di kisaran Rp18 juta/meter perseginya, sedangkan NJOP masih Rp8 juta. Artinya masih 50 persen kurang, karena naiknya hampir dua kali lipat dari Rp4,7 juta.

Sehingga kenaikan NJOP secara otomatis menaikkan nilai jual aset berikut juga pajak BPHTB. "Sebenarnya kan kalau jual beli pajak BPHTB itu pajaknya kan sistem assesment, kejujuran dia melaporkan sendiri masyarakatnya," katanya.

Oleh karena itu, NJOP merupakan pertahanan terakhir pemerintah daerah dalam menentukan nilai pajak BPHTB. Sehingga kenaikan NJOP di angka 60-70 persen dari nilai pasar akan membantu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Kita menaikkan beban NJOP yang tinggi itu semata-mata untuk apa manfaatny, untuk biar aset masyarakat ada harganya. Kalau NJOP nya tinggi sesuai harga pasar, itu nanti nilai apprasial bank nya akan tinggi. Cuma masalahnya itu pajak jadi tinggi, ketika dia mau jual atau mau beli tanah atau beli rumah," katanya.

Sementara untuk perhitungan pajak perolehan BPHTB, kata dia, pemerintah daerah masih menerapkan perhitungan lama yakni nilai transaksi di kurangi Rp60 juta dikalikan 5 persen. "Intinya begini, pemerintah daerah, selain kita dibebani target besar untuk pajak daerah hampir naik sampai Rp47 miliar," pungkasnya.(*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut