get app
inews
Aa Text
Read Next : Belasan Polisi Dilempari Sekelompok Orang Saat Patroli di Kampung Ambon

Polresta Cirebon Ungkap 12 Kasus Tindak Pidana Kejahatan selama 1 Bulan

Kamis, 09 Maret 2023 | 14:58 WIB
header img
Jajaran Polresta Cirebon, Polda Jabar, berhasil mengungkap 12 kasus berbagai tindak pidana kejahatan selama kurun waktu satu bulan. Foto: Joni

CIREBON,iNewsIndramayu.id - Jajaran Polresta Cirebon, Polda Jabar, berhasil mengungkap 12 kasus berbagai tindak pidana kejahatan konvensional mulai curanmor, curas, dan curat. Seluruh kasus tersebut berhasil diungkapkan dalam rangkaian Operasi Jaran Lodaya 2023 yang dilaksanakan selama satu bulan terakhir.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengungkapkan, dari pengungkapan seluruh kasus tersebut sebanyak 24 orang berhasil diamankan di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon. Terdiri dari 8 tersangka curanmor, 15 tersangka curat, dan 1 tersangka curas.

Selain itu, dari hasil penyidikan dan penyidikan juga berhasil mengamankan barang bukti hasil tindak kejahatan maupun sarana kejahatan yang digunakan para pelaku. Yakni di antaranya 14 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 1 unit kendaraan roda enam dan lainnya.

“Seluruh tersangka telah diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Kami pastikan Polresta Cirebon tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dan tindakan keras, bagi para pelaku yang melakukan aksi kriminalitas di Kabupaten Cirebon,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon pada Rabu (8/3/2023).

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui bahwa para tersangka saling berkaitan satu sama lain. Sehingga penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap TKP lain dalam kasus curanmor, curas, dan curat yang telah diungkap jajarannya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka yang diamankan dalam rangkaian Operasi Jaran Lodaya 2023 tersebut dijerat dari mulai Pasal 363, Pasal 362 hingga Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Pihaknya memastikan, Satreskrim Polresta Cirebon dan Satuan Reskrim Polsek jajaran tergabung untuk tak kenal lelah mengungkap berbagai kasus tindak pidana kejahatan konvensional. Namun, hal tersebut membutuhkan peran aktif masyarakat untuk mencari informasi, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan barang bukti.

Rata-rata modus operandi para tersangka curanmor menggunakan kunci T, tersangka curat menggunakan linggis atau alat lainnya untuk mencongkel pintu hingga jendela, dan tersangka curas menggunakan kekerasan untuk merampas barang berharga milik korban.(*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut