get app
inews
Aa Read Next : Selamatkan Generasi Bangsa, Penanganan Stunting Jadi Program Unggulan Kesira Jabar

Polisi Amankan 2 Penjual Puluhan Ribu Butir Petasan di Cirebon

Selasa, 28 Maret 2023 | 20:38 WIB
header img
Petugas kepolisian berhasil mengamankan penjual puluhan ribu butir petasan di Kota Cirebon, Jawa Barat. Foto: Joni

CIREBON,iNewsIndramayu.id - Unit Reskrim Polsek Cirebon Utara Barat (Utbar), Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan 2 orang penjual petasan tanpa izin berinisial RL (22 tahun) dan WA (23 tahun) di Jalan Tuparev depan Kantor PDAM Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Senin (27/3/2023).

Kedua pelaku merupakan warga asal Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Mereka ditangkap saat hendak mengirimkan petasan menggunakan sebuah kendaraan minibus.

Kapolsek Cirebon Utara Barat, AKP Iwan Gunawan mengatakan, sekitar pukul 11.30 WIB berhasil mengamankan kedua pelaku penjual petasan tanpa izin. Kronologis penangkapan sendiri berawal dari adanya laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan melakukan patroli.

Unit Reskrim Polsek Cirebon Utara Barat saat sedang melakukan patroli, tiba-tiba melihat sebuah kendaraan minibus berwarna putih yang mencurigakan. Setelah diberhentikan dan melakukan pemeriksaan kendaraan, petugas mendapati beberapa dus petasan berbagai jenis.

Beberapa di antaranya 7 dus petasan ukuran sedang dengan jumlah 11.600 butir dan 16 dus petasan banting yang berjumlah 16.000 butir. Semua petasan diperkirakan mencapai harga Rp 12 juta, rencananya akan diedarkan ke sejumlah toko di Kota Cirebon.

"Itu yang berhasil kita amankan, kemudian untuk selanjutnya Polsek Utbar mengadakan pendalaman masalah kasus ini. Ini dari daerah Indramayu, rencana akan diedarkan di wilayah Cirebon," ujar AKP Iwan kepada wartawan.

Pengungkapan kasus penjual petasan tanpa izin, lanjutnya, dilakukan dalam rangka mengantisipasi kondusifitas selama bulan ramadhan. "Masyarakat dapat melaksanakan ibadah dengan tenang, situasi dapat kondusif," katanya.

Pengungkapan kasus perkara menjual petasan tanpa izin dilakukan, sebagaimana dimaksud dalam UU Darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 3 tentang pengertian bahan-bahan peledak. Termasuk semua barang yang dapat meledak dengan dipergunakan untuk meledakkan lain-lain barang peledak, serta Peraturan Kapolri nomor 17 tahun 2017.(*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut