CIREBON,iNewsIndramayu.id - Satreskrim Polresta Cirebon, Polda Jabar, berhasil menangkap komplotan pelaku perampokan spesialis minimarket di beberapa daerah di Jawa Barat. Para pelaku yang berjumlah empat orang ini ditangkap di daerah Banten.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman menyebutkan, keempat tersangka adalah SU (34), M (30), SA (43), dan D (38) asal Banten. Para pelaku telah melakukan perampokan di minimarket di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (2/3/2023).
Dalam melakukan aksinya, pelaku membawa kabur uang Rp 42 juta dan berbagai macam rokok. Mereka beraksi di minimarket yang hampir tutup dan menggunakan senjata tajam untuk mengancam karyawan minimarket, agar menyerahkan uang yang disimpan di brankas.
"Bahkan, mereka juga tidak segan menyekap para karyawan minimatket," ujar Kombes Pol Arif Budiman, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (27/3/2023).
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjutnya, rupanya para tersangka telah beraksi di minimarket lain di wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka hingga Subang. Modusnya yakni mengincar minimarket yang hampir tutup kemudian mengancam korban menggunakan senjata tajam.
"Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto