GARUT, iNewsIndramayu.id – Lima orang kawanan pencuri pistol korek gas yang telah beraksi selama 13 tahun dibekuk polisi.
Kelima pencuri yang berinisial A, R, E, D dan T yang merupakan gembong pencurian motor tersebut, disebut-sebut sudah beraksi sejak tahun 2010 lalu.
Pencuri Pistol Korek Gas
Gembong Pencuri Pistol Korek Gas berhasil dibekuk (Foto: iNews Garut/Fani Ferdiansyah)
Wakapolres Garut Kompol Yopi Mulyawan Suryawibawa menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan sementara, kelima pencuri ini beraksi pada 30 TKP di dua wilayah yaitu Kecamatan Tarogong Kaler dan Malangbong.
Dari tangan mereka, aparat menyita sedikitnya 27 unit sepeda motor berbagai merk.
"30 TKP hasil pengembangan sementara, karena kawanan yang diduga sindikat pencurian motor ini telah beraksi sejak 2010," kata Kompol Yopi Mulyawan Suryawibawa dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa (16/5/2023).
Menurut dia, aparat kepolisian saat ini tengah memburu empat orang tersangka lain yang menjadi DPO dalam kasus pencurian sepeda motor dari kawanan tersebut. Keempat orang yang diburu, lanjutnya, berstatus sebagai residivis yang juga dari kasus pencurian.
"Modus operandi mereka adalah memantau dulu situasi," ujarnya.
Detail Modus Operandi Pencurian
Dalam kasus pencurian motor yang diungkap tersebut, kelima pelaku memiliki peran berbeda, yaitu tiga orang sebagai pemetik atau pencuri dan dua orang sebagai penadah.
"Perannya berbeda, khusus untuk penadah inisial T dan D," katanya.
Wakapolres mengungkapkan, motor-motor hasil curian ini dijual melalui akun Facebook. Harga yang ditawarkan pun bervariasi mulai dari Rp2 juta hingga Rp3 juta.
"Motor curian dijual dengan harga murah melalui Facebook, lalu sistem pembayaran secara COD saat pelaku dan pembeli bertemu," ujarnya.
Fungsi Pistol Korek Gas
Pistol korek gas diamankan beserta sejumlah barang bukti dalam kasus pencurian sepeda motor di Mapolres Garut, Selasa (16/5/2023). (Foto: iNews Garut/Fani Ferdiansyah)
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah kunci leter T, obeng, hingga korek gas yang menyerupai pistol jenis FN.
"Pistol korek gas ini turut diamankan karena digunakan kawanan pencuri untuk menakut-nakuti jika aksi mereka dipergoki warga," ucapnya.
Lima anggota kawanan tersebut dikenakan pasal berbeda sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
Untuk pencuri polisi menjerat dengan Pasal 363 KUHP, sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP. "Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," sebutnya. Fani Ferdiansyah
Editor : Tomi Indra Priyanto