get app
inews
Aa Text
Read Next : Belasan Polisi Dilempari Sekelompok Orang Saat Patroli di Kampung Ambon

Polres Kuningan Bekuk Pelaku Cabul, Buron 3 Bulan dan Kabur ke Kalimantan

Rabu, 17 Mei 2023 | 14:48 WIB
header img
Petugas kepolisian membekuk 2 pelaku pencabulan di Kabupaten Kuningan, Jabar, salah satunya sempat buron 3 bulan dan kabur ke Kalimantan. Foto: Andri

KUNINGAN,iNewsIndramayujeh.id – Petugas kepolisian membekuk 2 pelaku pencabulan di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Bahkan seorang pelaku cabul sempat buron 3 bulan dan kabur ke wilayah Kalimantan.
Ironisnya, seorang pelaku berinisial T bahkan sudah berusia 57 tahun. Sementara pelaku satu lagi berinisial H (42), keduanya merupakan warga Kuningan.
Terdapat 2 korban perempuan di bawah umur dari masing-masing kasus pencabulan tersebut. Ada seorang korban yang tak lain anak tiri dari pelaku H.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian dalam keterangan persnya, Rabu (17/5/2023), menuturkan, kasus pencabulan terungkap dari laporan keluarga korban ke pihak kepolisian. Misalkan dari kasus pertama, pelaku cabul berinisial H sempat buron 3 bulan dan kabur ke Kalimantan.
“Kasus pertama ada ayah tiri yang mencabuli anaknya, kejadian ini berlangsung selama 2 tahun. Kasus terungkap, saat anaknya melaporkan kejadian itu kepada ibu kandung korban,” ucapnya.
Usai itu, lanjutnya, ibu korban langsung melaporkan kejadian pencabulan kepada kepolisian. Namun pelaku pencabulan sempat melarikan diri ke wilayah Kalimantan.
“Tersangka sempat melarikan diri kurang lebih 3 bulan ke wilayah Kalimantan. Namun atas upaya kepolisian, akhirnya tersangka berhasil ditangkap dan kini sudah ditahan,” ungkapnya.
Selain menangkap pelaku pencabulan yang buron 3 bulan, pihaknya membekuk pula pelaku cabul berusia 57 tahun. Pelaku membujuk korban dengan cara memberi uang jajan.
“Jadi tersangka ini memberikan uang kepada korban. Setelah dicabuli, korban akhirnya melaporkan kejadian kepada Polres Kuningan,” imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, kedua pelaku dijerat UU Perlindungan Anak nomor 17 tahun 2016 Pasal 82 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut