GARUT, iNewsIndramayu.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut memeriksa dua orang terkait aksi sawer uang dalam pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Nasdem beberapa waktu lalu. Dua orang yang menjalani pemeriksaan adalah Ketua KPU Kabupaten Garut Junaidin Basri dan seorang bacaleg Partai Nasdem.
Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Garut Asep Burhanudin, mengatakan pemeriksaan yang dilakukan pada Jumat (19/5/2023) itu dilakukan pada waktu yang berbeda. Pada pemeriksaan pertama, Bawaslu Garut memeriksa seorang bacaleg Partai Nasdem.
“Tadi jam 10.00 WIB kami mengundang salah satu pihak yang melakukan peristiwa dugaan tanggal 11 Mei, salah satunya pak Suherman, bacaleg Nasdem. Jam 14.00 WIB mengklarifikasi Ketua KPU Garut, kaitan dengan peristiwa yang terjadi dalam pengajuan bacaleg Partai Nasdem,” kata Asep Burhanudin.
Dalam pemeriksaan tersebut pihaknya mengklarifikasi terkait sejumlah hal mengenai aksi sawer uang. Untuk sementara, Asep Burhanudin mengaku Bawaslu Garut belum bisa menyimpulkan hasil dari pemeriksaan itu.
“Hasilnya baru diketahui setelah secara keseluruhan diklarifikasi seluruhnya, baru nanti konferensi pers dengan media,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa Bawaslu Garut akan kembali meminta klarifikasi terhadap dua orang lainnya pada Senin (22/5/2023) mendatang. Kedua orang yang akan diperiksa itu adalah Ketua DPD Partai Nasdem Garut dan bacaleg Partai Nasdem.
"Sudah dilayangkan surat undangan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait ini," ucapnya.
Setelah pemeriksaan klarifikasi dilakukan, lanjutnya, Bawaslu Garut akan melakukan sejumlah langkah berupa kajian dan rapat pleno untuk menentukan keputusan.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Garut Junaidin Basri mengungkapkan, di pemeriksaan itu dirinya diklarifikasi terkait peristiwa sawer uang yang terjadi pada Kamis 11 Mei 2023. “Yaitu ada peristiwa saweran di halaman parkir atau di halaman kantor KPU. Ada belasan pertanyaan yang harus dijawab,” kata Junaidin Basri.
Dari sejumlah pertanyaan tersebut, lanjut Junaidin Basri, diantara adalah kaitan dengan prosedur landasan hukum pengajuan bakal calon, konfirmasi atau waktu jadwal pengajuan calon, dan lainnya.
“Itu terjadi setelah press conference, bahwa partai tersebut sudah diterima KPU. Sebelumnya mereka memberitahukan bahwa akan ada pertunjukan kreasi seni seni budaya, tidak ada info mau saweran. Jadi (saweran) itu spontanitas,” jelasnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto