get app
inews
Aa Read Next : PT KPI Unit VI Balongan Terima Kunjungan Studi Mahasiswa Teknik Kimia Universitas Diponegoro

Pembunuh Nenek di Kuningan Peragakan 62 Adegan Rekonstruksi, Terancam Hukuman Mati

Rabu, 24 Mei 2023 | 13:06 WIB
header img
Petugas kepolisian melakukan reka ulang kasus pembunuhan seorang nenek berusia 65 tahun di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Foto: Andri

KUNINGAN,iNewsIndramayu.id – Petugas kepolisian melakukan reka ulang kasus pembunuhan seorang nenek berusia 65 tahun di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Tersangka pembunuhan merupakan mahasiswa salah satu kampus di Kuningan berinisial AR (22).

Lokasi kejadian berada di Perumahan Puri Asri 3 Kuningan dengan korban berinisial AT. Tersangka dan korban diketahui masih memiliki hubungan keluarga.

Atas kasus tersebut, kepolisian melakukan reka ulang di lokasi kejadian pada Rabu (24/5/2023) pagi. Setidaknya ada 62 adegan yang diperagakan tersangka saat menghabisi nyawa korban.

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian dalam keterangan persnya, mengatakan, rekonstruksi kasus pembunuhan berjalan dengan melibatkan langsung pihak kejaksaan. Ada sebanyak 62 adegan yang diperagakan oleh tersangka pembunuhan.

“Yakni saat adegan 15 sampai 25, itu proses bagaimana tersangka melakukan tindak pidana terhadap korban. Usai itu hingga adegan terakhir yakni 62, tersangka meninggalkan lokasi kejadian,” ungkapnya.

Sejauh ini, pihaknya menyebut, jika sementara ini seluruh adegan berjalan sesuai dengan keterangan tersangka saat menjalani berita acara pemeriksaan (BAP). Tersangka sendiri ditangkap petugas saat hendak mengambil motor yang ditinggal di lokasi kejadian.

“Jadi memang tersangka ini meninggalkan motor, karena membawa mobil milik korban. Nah saat akan kembali mengambil motor, petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka,” bebernya.

Ia menjelaskan, motif tersangka sehingga tega membunuh korban karena merasa sakit hati. Kemungkinan karena ada ucapan atau perkataan korban yang tidak bisa diterima oleh tersangka.

“Jadi menurut pengakuan ada perkataan dari korban yang kurang pas di hati tersangka. Persoalan perkataan apa, dari tersangka hanya mengaku ada sakit hati kepada korban,” ucapnya.

Atas perbuatan tersangka, petugas menjerat dengan pasal 340 Jo 338 Jo 351 KHUP dengan ancaman maksimal hukuman mati.(*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Berita iNews Indramayu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut