GARUT, iNewsIndramayu.id - Aksi pungutan liar dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, dikeluhkan warga. Pungutan terjadi setelah beberapa peserta tes diminta untuk mentransfer uang sebanyak Rp10 juta jika ingin lolos sebagai perangkat desa.
Seorang peserta tes yang enggan disebut identitasnya menuturkan, permintaan uang sebagai syarat lolos seleksi perangkat desa itu datang melalui pesan singkat WhatsApp. Menurutnya, pesan tersebut bukan hanya diterima olehnya saja, melainkan juga beberapa peserta tes lain.
"Saya dan beberapa peserta tes lainnya mendapatkan pesan yang sama melalui WhatsApp dari seorang berinisial AH, yang mengaku sebagai Kasi Pelayanan di Kantor Kecamatan Cilawu. Ia meminta kami menyetorkan uang sebesar Rp10 juta jika ingin lolos jadi perangkat desa," tuturnya, Selasa (6/6/2023).
Ia pun terpaksa tidak menuruti pesan tersebut karena tak memiliki uang yang diminta. Hingga pada akhirnya, ia dan beberapa peserta tes yang tidak menyetor uang dinyatakan tidak lolos dalam pengumuman seleksi perangkat desa.
"Kenapa saya bisa berargumen begini, karena saya memiliki data salah satu peserta seleksi yang menyetorkan uang dan dia dinyatakan lolos seleksi. Pesan singkat yang berisi permintaan menyetorkan uang saya simpan sebagai bukti," ujarnya.
Dia mencurigai praktik pungli ini terjadi di desa lain Kecamatan Cilawu. Sebab permintaan untuk menyetorkan uang bukan hanya terjadi di desanya saja, melainkan juga diterima para peserta tes dari desa lain.
"Masalah ini sudah dilaporkan ke Muspika tapi tidak ada tanggapan. Orang yang membuat laporan justru malah dipanggil dan diminta tidak meributkan hal ini dengan alasan untuk menjaga kondusivitas di daerah," ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, selain dari pihak desa dan kecamatan, panitia seleksi perangkat desa juga ada yang berasal dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Garut. Seorang panitia dari DPMD Garut berinisial E ramai disebut-sebut, sebab orang tersebut dituding ikut mengatur siapa saja yang hendak diloloskan dalam pelaksanaan tes seleksi perangkat desa di Kecamatan Cilawu.
Menanggapi dugaan pungli dalam seleksi perangkat desa, Camat Cilawu Anas Aulia Malik mengakui pihaknya telah menerima informasi tersebut. Anas bahkan sudah mengklarifikasi persoalan tersebut kepada orang yang disebut-sebut meminta uang pada peserta seleksi perangkat desa.
"Beberapa waktu lalu saya telah menerima informasi tersebut dan saat itu juga langsung saya klarifikasi. Saya rasa hal itu tidak mungkin karena melihat yang bersangkutan tiap harinya ada di kantor," kata Anas.
Anas menjelaskan, staf berinisial AH yang disebut meminta peserta tes menyetor uang bukanlah Kasi Pelayanan di kantor kecamatan yang ia pimpin, melainkan hanya seorang staf di bagian pelayanan. Ia meyakini AH tidak mungkin berbuat seperti yang dituduhkan karena ia jarang ke luar kantor saat jam kerja.
Menurut Anas, pengangkatan perangkat desa mesti dilakukan melalui seleksi. Seleksi tersebut setidaknya sesuai dengan Perbup Nomor 48 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Hal yang sama disampaikan Sekretaris DPMD Garut Erwin. Dia bahkan menegaskan bahwa dalam pelaksanaan seleksi dilarang ada pungutan apapun terhadap peserta.
"Memang benar ada seleksi perangkat desa yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Cilawu. Namun saya pastikan bahwa tidak ada pungutan uang apa pun di seleksi itu, untuk apa?" kata Erwin.
Erwin pun membenarkan ihwal adanya seorang staf DPMD berinisial E dalam kepanitiaan pelaksanaan seleksi perangkat desa. Meski begitu, ia menyatakan bahwa kepanitiaan di seleksi itu lebih dominan dari pihak desa. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto