GARUT, iNewsIndramayu.id - Kasus penculikan keponakan Ocid pemeran Dudung Sinetron Dunia Terbalik dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Kamis (8/6/2023). Pelimpahan kasus penculikan seorang anak berinisial NF (4) itu dilakukan penyidik kepolisian siang tadi.
Selain memberikan sejumlah berkas, polisi turut menyerahkan tersangka R (21). Kuasa hukum tersangka, Soni Sonjaya, mengatakan kliennya sempat ditanyai sejumlah pertanyaan oleh jaksa Kejari Garut di proses pelimpahan sekira pukul 13.00 WIB itu.
"Oleh jaksa yang menerima, klien saya ditanyai sejumlah pertanyaan, seperti kenapa bisa ada di sini (dihukum), siapa itu (yang diculik), lalu apa tujuannya. Itu saja tadi yang ditanyakan saat saya mendampingi," kata Soni Sonjaya pada MNC Portal Indonesia (MPI).
Mendengar pertanyaan tersebut, lanjut Soni, kliennya memberikan jawaban yang simpel. Kepada jaksa, R bersikeras jika NF merupakan anak dari adik kekasihnya.
"Seperti mengaku bahwa anak yang diculik merupakan anak dari adik kekasihnya, lalu tujuannya karena sayang terhadap anak, dalam pengakuannya tidak ada motif cabul. Dia (R) menyadari bahwa kesalahannya adalah tidak meminta izin pada keluarga anak tersebut," ujarnya.
Usai dilimpahkan, R saat ini dititipkan di Rutan Garut untuk menunggu proses selanjutnya, yakni persidangan. Soni memperkirakan proses sidang yang dijalani kliennya itu akan digelar tak lama lagi.
"Perkiraan minggu depan sudah disidang," ucapnya.
Sebelumnya, keponakan Ocid, NF, diculik oleh R, seorang pria yang baru saja dikenal pihak keluarga di kawasan Alun-alun Garut. Anak tersebut dibawa R saat bermain di rumahnya, Kampung Lio Barat RT02 RW06, Desa Limbangan Barat, Kecamatan Limbangan, Garut.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa 11 April 2023 sekira pukul 08.00 WIB. Tak membutuhkan waktu lama, R kemudian berhasil ditangkap aparat Polres Garut.
"Dalam waktu 1x24 jam, kita sudah melakukan penangkapan di (Kecamatan) Cibalong, di rumah pelaku berinisial R (21). Pekerjaan pelaku buruh lepas dan masih bujang," kata Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro di Mapolres Garut, Rabu 12 April 2023.
Kronologi penculikan itu bermula saat pelaku berada di rumah korban, Kampung Lio Barat. Keberadaan pelaku di rumah tersebut karena mendapat ajakan dari Ocid selaku paman korban, yang berbasa-basi menawarinya untuk berkunjung.
"Paman korban bernama Ocid baru mengenal dengan pelaku di Alun-alun Garut. Sekedar basa-basi, paman korban ini menawari pelaku untuk datang berkunjung dan pelaku langsung menerima tawaran tersebut," ucapnya.
"Ada saksi dari tetangga korban yang melihat pelaku ini menggendong NF. Pelaku membawa korban ke rumahnya di Cibalong dengan menggunakan kendaraan umum (elf)," tambah AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Kepada keluarga dan tetangganya di Cibalong, R mengaku jika NF merupakan puteri dari adik pacarnya. Namun pihak tetangga merasa janggal dan melaporkan kecurigaannya tersebut kepada petugas Bhabinkamtibmas setempat.
"Kami langsung perintahkan Tim Sancang dari Satreskrim Polres Garut untuk bergerak setelah menerima laporan paman korban, kemudian ada informasi dari masyarakat mengenai keberadaan korban dan pelaku ini tidak kami sia-siakan," katanya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto