GARUT, iNewsIndramayu.id – Polres Garut menggelar kegiatan press release kasus sindikat tindak pidana pencurian dengan pemberatan di toko Alfamart Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut, Rabu (24/01/2024).
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan sindikat tindak pembobolan minimarket itu berjumlah 4 orang. Sindikat ini, kata dia, terorganisir dalam menjalankan aksinya.
“Tersangka pencurian dengan pemberatan tersebut berjumlah 4 orang atau merupakan sindikat pencurian yang terorganisir, kedua tersangka berhasil di ringkus oleh Polres Garut dan dua orang tersangka lainnya dalam status dpo.” ujar Yonky, di Aula Mumun Surahman Polres Garut.
Sebelum membobol minimarket, keempat tersangka “AN” warga Kab. Bandung, “YA” warga Kab. Bandung, “RI” (dpo) warga Kab. Bandung dan “RM” (dpo) warga Kab. Bandung berkumpul tepat di belakang gedung yang akan dijadikan sasaran. Mereka dengan matang merencanakan aksi pembobolan tersebut.
Keempat tersangka ini membawa peralatan seperti obeng, linggis, dan besi pencongkel ban untuk memuluskan aksinya, kemudian mereka membagi tugas masing-masing untuk melancarkan aksi pencuriannya.
Editor : Tomi Indra Priyanto