GARUT, iNewsIndramayu.id - Sat Narkoba Polres Garut meringkus satu orang pelaku pengedar obat-obatan keras terbatas yang diedarkan di wilayah Garut Utara.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari maraknya laporan dan aduan masyarakat, terkait peredaran obat-obatan keras terbatas di Kabupaten Garut.
Tersangka pengedar obat keras tertentu berinisial ZM (29) ini ditangkap di Kampung Lio Barat, Desa Limbangan Barat, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya sebagai penjual atau pengedar obat-obatan keras terbatas.
Salah satu jenis obat yang dijualnya yaitu Tramadol. Obat-obatan itu kemudian diedarkan di wilayah Garut Utara khususnya di Kecamatan Limbangan.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, pelaku mendapatkan sediaan obat farmasi obat keras tertentu berbagai jenis dan obat psikotropika dari seseorang berinisial 'A' yang merupakan daftar pencarian orang (DPO).
Editor : Tomi Indra Priyanto