Selain meringkus dua dari empat pelaku, Polres Garut pun mengamankan barang bukti dari pelaku berupa 1 buah dus baru handphone merk Samsung Galaxy Tab A7 Lite, 1 buah dus hp merk Samsung Galaxy A05, 1 buah besi pencongkel ban dengan panjang 29 cm, 1 buah linggis 90 cm, 1 buah tangga kayu sepanjang 180cm dan barang lainnya yang di gunakan para pelaku untuk melakukan aksi pencuriannya.
Kedua tersangka yang diamankan oleh Polres Garut akan di persangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3E, ke-4E dan ke-5E KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara. Dan untuk kedua tersangka lainnya yang masih dalam status dpo akan tetap di lakukan pencarian oleh tim Sancang Polres Garut hingga kelompok sindikat pencurian tersebut berhasil di bekuk ke Mapolres Garut. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto