CIREBON, iNewsIndramayu.id-Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengimbau masyarakat untuk fokus pada Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai rujukan perilaku dalam ibadah ritual. Pernyataan Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini, menanggapi ramainya kontroversi ajaran Ponpes Al-Zaytun Indramayu.
"Fokus pada majelis ulama Indonesia saja sebagai rujukan terhadap fikih-fikih, perilaku dalam beribadah ritual," ujar Kang Emil, di Kota Cirebon, Jumat (16/6/2023).
Menurutnya, MUI bisa dijadikan sebagai referensi atau patokan. Sebab, MUI merupakan kumpulan dan rujukan dari seluruh ormas-ormas Islam di Indonesia, seperti contohnya Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
"Jadi saya kira patokannya disitu (MUI). Karena majelis ulama itu kumpulan dari semua ormas-ormas Islam ahlus-unnah wal-jamaah yang terdaftar dan sangat teruji dalam menjaga keseimbangan kehidupan agama," katanya.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu fatwa MUI atau pun rekomendasi dari Kementrian Agama (Kemenag) RI, untuk menentukan sikap pemerintah daerah menindaklanjuti persoalan Ponpes Al-Zaytun. Karena, lanjutnya, ranah agama bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah.
"Saya tunggu rekomendasi. Tidak semerta-merta ke teknis, kita tunggu rekomendasi," ucapnya.
"Kita lagi nunggu, karena ranah agama itu bukan kewenangan pemerintah daerah. Tapi kewenangan kemenag, kewenangan dari majelis ulama. Sedang di rapatkan hari ini, nanti kita lihat hasil rekomendasinya," pungkasnya melanjutkan.
Sebelumnya, kontroversi ajaran Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu menjadi sorotan banyak pihak. Bahkan, hasil bahtsul masail Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar), dinilai menyimpang dari ajaran ahlussunnah wal jamaah (Aswaja).
Hasil bahtsul masail tersebut, LBM PWNU Jabar pun merekomendasikan pemerintah agar menindak tegas Pondok Pesantren Al-Zaytun dan tokoh yang ada di dalamnya atas penyimpangan yang dilakukan.
Sekretaris LBM PWNU Jabar, Kiai Afif Yahya Aziz menjelaskan, soal polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu ada beberapa poin yang menjadi bahasan dan dikaji pihaknya pada bahtsul masail di SMA NU Karanganyar Pondok Pesantren Hidayatut Tholibin Desa Karanganyar, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, Kamis (15/6/2023).
Pertama, kata dia, mengenai istidlal atau pengambilan dalil pihak Al-Zaytun dalam pelaksanaan salat berjarak, dengan berdasarkan kepada QS. Al Mujadalah ayat 11 apakah dapat dikategorikan menyimpang dari ajaran Aswaja?
"Jawabannya, sangat menyimpang dari Aswaja, dan termasuk menafsirkan Al-Quran secara serampangan yang diancam Nabi masuk neraka. Istidlal pihak Al-Zaytun tidak memenuhi metodologi penafsiran ayat secara ilmiah, baik secara dalil yang digunakan ataupun madlul atau makna yang dikehendaki," kata Kiai Afif. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto