Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Marak Kebakaran, Damkar Indramayu Minta Masyarakat Waspada
Advertisement . Scroll to see content

YPI Desak Kejari Indramayu Kembalikan Aset Al-Zaytun Pascaputusan Kasasi Panji Gumilang

Senin, 17 Agustus 2026 | 21:17 WIB
  • author Vitrianda
YPI Desak Kejari Indramayu Kembalikan Aset Al-Zaytun Pascaputusan Kasasi Panji Gumilang
Yayasan Pesantren Indonesia yang mengelola Pondok Pesantren Al-Zaytun mendesak Kejaksaan Negeri Indramayu untuk segera mengembalikan aset yang sempat disita. Foto: Dok

JAKARTA. iNewsIndramayu.id - Yayasan Pesantren Indonesia yang mengelola Pondok Pesantren Al Zaytun mendesak Kejaksaan Negeri Indramayu untuk segera mengembalikan aset yang sempat disita dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama terpidana Abdussalam Panji Gumilang.

Ketua Yayasan Pesantren Indonesia, Datuk Iskandar Saefullah, menyatakan bahwa aset berupa kendaraan, tanah, bangunan, serta dana yang disita harus dikembalikan secara utuh kepada yayasan sebagai pemilik sah menurut hukum.

Permohonan resmi tersebut telah disampaikan melalui surat tertanggal 3 Agustus 2026.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut