get app
inews
Aa Text
Read Next : 514 Ribu Warga indramayu Terancam Nonaktif BPJS

YPI Desak Kejari Indramayu Kembalikan Aset Al-Zaytun Pascaputusan Kasasi Panji Gumilang

Senin, 17 Agustus 2026 | 21:17 WIB
header img
Yayasan Pesantren Indonesia yang mengelola Pondok Pesantren Al-Zaytun mendesak Kejaksaan Negeri Indramayu untuk segera mengembalikan aset yang sempat disita. Foto: Dok

JAKARTA. iNewsIndramayu.id - Yayasan Pesantren Indonesia yang mengelola Pondok Pesantren Al Zaytun mendesak Kejaksaan Negeri Indramayu untuk segera mengembalikan aset yang sempat disita dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama terpidana Abdussalam Panji Gumilang.

Ketua Yayasan Pesantren Indonesia, Datuk Iskandar Saefullah, menyatakan bahwa aset berupa kendaraan, tanah, bangunan, serta dana yang disita harus dikembalikan secara utuh kepada yayasan sebagai pemilik sah menurut hukum.

Permohonan resmi tersebut telah disampaikan melalui surat tertanggal 3 Agustus 2026.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut